Aliansi LSM Sidoarjo Temui Bupati, Terkait Empat Calon Direksi PDAM

oleh -54 Dilihat
oleh
Perwakilan Aliansi LSM ditemui BUpati Sidoarjo.

SIDOARJO, PETISI.CO – Puluhan anggota yang tergabung Aliansi LSM Sidoarjo, di antaranya LSM Bidik-SIP DPC Sidoarjo, LSM Amanat Undang-Undang dan LSM Ganass melakukan demo di depan Kantor Pendopo Bupati Sidoarjo. Sambil membawa berbagai poster dan baliho berisi tuntutan kepada Bupati, perwakilan diterima oleh Bupati Sidoarjo untuk melakukan audiensi, Kamis (10/06/2021).

Dalam orasinya bahwa keempat calon Direksi PDAM Delta Tirta yang diumumkan oleh Bupati Sidoarjo dianggap masih belum final.

Aliansi LSM Sidoarjo menggelar aksi demo damai di depan Kantor Bupati.

Dalam surat pengumuman yang disampaikan ke publik pada 21 Mei 2021 lalu disebutkan nama-nama kandidat yang terpilih sebagai Direksi PDAM Delta Tirta periode 2021–2025. Diantaranya Dwi Hary Soeryadi sebagai Direktur Utama, Direktur Administrasi Dan Keuangan dijabat Eka Shinta Octavia. Sedangkan posisi Direktur Pelayanan diraih Fatihul Faizun serta Slamet Setiawan sebagai Direktur operasional.

Di antara nama-nama itu bisa saja tidak jadi dilantik jika pada pertimbangan akhir dan keputusan akhir ditemukan adanya cacat persyaratan pada para calon direksi ini. “Masih akan diaudit lagi,” ucap Ahmad Muhdlor Ali, Bupati Sidoarjo.

Ia juga berjanji akan segera melakukan pelantikan tersebut jika nantinya dipastikan tidak ada aturan perundang-undangan yang ditabrak. “Karena kita juga berpacu pada pemenuhan air umbulan kepada masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua LSM Investigasi Pelanggaran Pejabat Negara, Hadi Putranto yang didampingi Ketua Jatim Corruption Watch, Siti Aminah menyatakan, kuncinya ada pada kepemilikan para calon direksi tadi atas dokumen Sertifikasi Manajemen Air Minum pada saat mendaftar sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 2 Tahun 2007, khususnya di pasal 3 dan 4.

Ditambahkannya, Panitia Seleksi (Pansel) PDAM sama sekali tidak bisa menggunakan Permendagri No 37 tahun 2018 yang mengacu pada PP no 54 tahun 2017 karena status PDAM Delta Tirta saat ini masih Perusahaan Daerah dan belum berbentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Tapi karena Bupati bersikeras pendapatnya, selanjutnya kami akan menghadap DPRD Sidoarjo untuk hearing serta melakukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

“Sudah kami siapkan beberapa pengacara untuk itu, dan hasil dari pertemuan tadi kami masih belum puas dengan hasil audiensi dengan bupati Sidoarjo tadi mas,” tandas Hadi Putranto saat wartawan menanyakan terkait hal itu. (try)

No More Posts Available.

No more pages to load.