KPU Jatim: Ada Temuan 30 Ribu Orang Meninggal di Sumenep Masuk Daftar Pemilih Coklit

oleh -89 Dilihat
oleh
Ketua KPU Jatim, Choirul Anam.

SURABAYA, PETISI.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menemukan sebanyak 30.000 orang yang telah meninggal masuk dalam daftar pemilih bahan pencocokan dan penelitian (coklit) sementara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep 2020.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam tidak membantah bahwa memang ada temuan tersebut. Namun dia menilai temuan tersebut merupakan hal yang wajar. Diapun mengulas alur pencatatan data pemilih.

Awalnya, KPU pusat menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Lalu KPU pusat melakukan sinkronisasi dengan DPT (dapat pemilih tetap) terakhir, ditambah dengan data pemilih pemula yang berusia 17 tahun sampai dengan 9 Desember 2020.

Selanjutnya, data mentah itu diberikan ke KPU kabupaten dan kota untuk dilakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Misalnya, datanya ada 10.000 pemilih. Karena jumlah TPS dibatasi maksimal 500 pemilih, maka 10.000 pemilih itu paling tidak disediakan 25 TPS.

“Tentunya dengan tidak memisahkan orang dalam satu keluarga dan macam-macam,” katanya ketika dihubungi wartawan lewat telephon, Kamis (6/8/2020).

Setelah dipetakan menjadi TPS-TPS, baru kemudian data mentah pemilih diberikan kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). PPDP ini kemudian melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dari rumah ke rumah.

Proses coklit ini untuk memutakhirkan. Salah satunya ketika ditemukan penduduk yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pemilih.

“Bisa karena meninggal dunia, pindah, alih status dan pindah tidak diketahui,” ujarnya.

Jika sudah TMS, maka akan dicoret dalam daftar pemilih. Di satu sisi, KPU juga melakukan pemutakhiran terhadap pemilih yang belum terdaftar.

Dia memberi contoh seseorang yang selama ini belum pernah mengurus administrasi kependudukan. Ketika saat coklit sudah mengurus administrasi kependudukan, maka akan dimasukkan dalam data pemilih.

“Jadi wajar ketika ada data 10.000 atau sekian ribu orang meninggal masuk data pemilih. Jadi prosesnya seperti itu. Saat ini masih pemutakhiran,” tegasnya.

Namun, lanjutnya, yang tidak wajar adalah ketika ada orang yang meninggal dunia masuk data Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pasalnya, sebelum menjadi DPT, nama pemilih sudah melalui serangkaian penelitian dan juga verifikasi.

Saat ini baru dari DP4, data mentah. Data mentah dicoklit. Jadi wajar. Kecuali ditemukan ketika sudah dari DPT. Ini masalah. Setelah coklit, kita susun untuk kemudian ditetapkan menjadi Daftar Pemilih (DPS). Lalu kita umumkan lagi.

“Ada yang salah tidak. Apa ada yang meninggal dunia. Nanti diperbaiki lagi. Setelah diumumkan 14, kita tetapkan menjadi DPT,” ujarnya. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.