Pemkot Surabaya Tegaskan Telah Jalankan Inpres Nomor 6 Tahun 2020

oleh -114 Dilihat
oleh
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya sekaligus Kepala BPB Linmas Kota Surabaya, Irvan Widyanto.

SURABAYA, PETISI.CO – Pemkot Surabaya memastikan telah menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 yang dikeluarkan pada tanggal 4 Agustus Tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Pemkot Surabaya sendiri setidaknya telah menerbitkan Perwali Surabaya nomor 28 dan 33 tahun 2020 dan telah sesuai dengan instruksi pada Inpres tersebut, salah satunya yaitu dengan melibatkan peran tokoh masyarakat hingga tokoh agama dalam Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo.

Selain itu, tempat-tempat yang dinilai memiliki potensi keramaian, di antaranya tempat usaha, perkantoran instansi negeri, perusahaan swasta, dan tempat industri telah membentuk gugus tugas yang terdiri dari beberapa satuan tugas (satgas).

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, Pemkot Surabaya juga telah melakukan hal yang diamanatkan di dalam Inpres nomor 6 tahun 2020 ke dalam pasal-pasal yang tercantum di Perwali Surabaya, tentang kegiatan di luar rumah hingga pedoman tatanan new normal, di antaranya screening suhu tubuh, cuci tangan, jaga jarak, dan penggunaan masker.

“Sedangkan di dalam Inpres, hal tersebut merupakan bagian dari protokol kesehatan (protokol kesehatan memang memiliki arti lebih luas),” kata Irvan, Kamis (6/8/2020).

 

Kepala BPB Linmas Kota Surabaya ini menerangkan, jika di dalam Inpres menyatakan bahwa tempat kerja, sekolah, rumah ibadah, stasiun, terminal, dan bandara dikategorikan sebagai tempat dan fasilitas umum. Sedangkan di dalam Perwali tempat-tempat tersebut merupakan kegiatan luar rumah.

“Nah, dalam klasifikasi tempat dan fasilitas umum yang diatur dalam Inpres itu ada 15 poin. Kemudian dalam Perwali No. 28 Tahun 2020 Pasal 6 ayat (5) kegiatan luar rumah ada 12 poin,” terang dia.

Sementara itu, terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan juga ada perbedaan, jika di dalam Inpres sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, sanksi sosial hingga penghentian sementara kegiatan usaha.

Sedangkan dalam Perwali No 28 Tahun 2020 dan perubahannya, di Pasal 34 ayat (4), sanksi dalam bentuk administratif berupa teguran lisan dan tertulis, paksaan pemerintahan (penyitaan KTP, pembubaran kerumunan, penutpan sementara atau paksaan pemerintah lainnya berupa memberikan makan ODGJ di Liponsos, push up, joget).

“Yang terakhir, dalam Perwali juga disebutkan pencabutan izin, dan dalam Inpres tidak ada sanksi pencabutan izin itu,” tegasnya.

Dengan ada beberapa perbedaan, Irvan menyebut bukan hal yang mustahil jika Perwali tersebut akan ada perubahan. Karena, ungkap dia dasar untuk merubah Perwali adalah Inpres.

“Jadi, tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan perubahan Perwali supaya lebih dipertajam dan disesuaikan dengan amanat Inpres,” pungkasnya.(nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.