SURABAYA, PETISI.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya akan segera mengumumkan tahapan pendaftaran pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Surabaya 2024. Pengumuman tersebut dijadwalkan akan dilakukan pada 24-26 Agustus 2024, diikuti dengan pelaksanaan pendaftaran pasangan calon pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
Seminggu terakhir menjelang pendaftaran paslon, belum ada calon atau pasangan calon yang terang-terangan melakukan deklarasi untuk menjadi penantang serius calon petahana Eri Cahyadi-Armuji yang diusung mayoritas partai politik, seperti PDI-P, PKB, PKS, Golkar, PSI, PPP, Demokrat, dan PAN.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran terjadinya calon tunggal melawan kotak kosong (bumbung kosong) yang belakangan menjadi tren di sejumlah daerah. Sehingga demokratisasi yang diharapkan berlangsung kompetitif dan mendapat banyak pilihan calon, semakin terkikis oleh politik pragmatis.
Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Bakron Hadi ketika dikonfirmasi Selasa (20/5/2024) menjelaskan pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 Tahun 2024 sudah diatur tentang tata cara pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan syarat-syarat pencalonan.
Jika pada masa pendaftaran nanti hanya ada calon tunggal, maka akan ada masa perpanjangan pendaftaran.
“Sesuai regulasi ada perpanjangan masa pendaftaran. Perpanjangan nanti tiga hari setelah masa pendaftaran ditutup. Ya, mudah mudahan di Surabaya tidak ada calon tunggal, eman mas,” harap Bakron.
Harapan KPU Surabaya ada berapa paslon yang ikut kontestasi Pilkada 2024 nanti, Bakron membeberkan, pada intinya semua pasangan bakal calon yang mendaftar ke KPU Surabaya akan dilayani dengan sama, sesuai dengan regulasi yang ada.
“Kami (KPU) tidak berani memprediksi atau berharap ada berapa pasangan bakal calon yang mendaftar. Yang jelas, jika semua bakal calon memenuhi persyaratan, ya kita terima. Berapapun jumlah pasangan bakal calon,” tegas dia.
Lebih jauh, Bakron menegaskan, KPU ini kan ibarat pelayan, sementara yang punya hajat adalah partai politik. Maka dari itu, lanjut dia, KPU tinggal memfasilitasi dan melayani sebaik mungkin, serta pesertanya bisa tersampaikan dengan baik dan memenuhi semua persyaratan.
Selain itu, masyarakat juga bisa menyampaikan aspirasinya.
“Itulah tugas kita, dan kita tidak bisa menebak-nebak ada berapa pasangan bakal calon yang ikut kontestasi,” ungkapnya
“Dalam jangka waktu lima hari sebelum pendaftaran, partai-partai politik diminta untuk mempersiapkan persyaratan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota sesuai dengan regulasi terbaru yang berlaku,” pungkas Bakron. (joe)







