KPU Pasaman Gandeng Insan Pers Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024

oleh -151 Dilihat
oleh
KPU Pasaman sosialisasi tahapan Pemilu 2024

PASAMAN, PETISI.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menggandeng para insan pers yang bertugas di wilayah Kabupaten Pasaman guna melakukan sosialisasi tahapan Pemilu tahun 2024 ke masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Linjuang Puncak Tonang, Kamis (3/8/2023)

Turut hadir dalam kegiatan ini,  Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pasaman, Anggota Bakohumas Pemilu Tahun 2024 di lingkungan Kabupaten Pasaman, dan insan media/pers se-Kabupaten Pasaman.

Ketua KPU Kabupaten Pasaman Taufiq, S. Si, mengatakan media atau pers memiliki peran yang sangat penting terhadap penyelenggaraan pemilu,di tahun 2024.

“Pemilu tidak akan bisa terlaksana tanpa adanya kerja sama dengan insan pers dan media massa. Karenanya, keberadaan media ini kami rangkul untuk menyebarluaskan informasi tentang pemilu yang baik dan benar, serta menekan berita hoaks,” ujar Taufi S.Si

Menurut Taufiq, kegiatan yang digelarnya tersebut merupakan bentuk sinergitas antara KPU dengan media massa dalam rangka penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Madiun.

Selain menyebarluaskan informasi tentang pemilu dan politik, keberadaan media massa juga sebagai alat filter untuk menyaring berita-berita hoaks yang dapat memicu terjadinya konflik politik di masyarakat.

“Untuk itu melalui media gathering ini, harapannya kita bisa menyamakan persepsi guna mewujudkan jalannya Pemilu tahun 2024 yang aman dan lancar,” katanya.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Pasaman, Sulastri, S.E memaparkan materi tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Sulastri menjelaskan KPU Kabupaten Pasaman telah menetapkan DPT sebanyak 218.568 pemilih dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 108.561, pemilih perempuan sebanyak 110.007 yang tersebar di 940 TPS regular dan 1 TPS khusus di TPS RUTAN Kelas 2b Lubuk Sikaping.

Sementara itu, berkaitan dengan DPTb merupakan suatu daftar pemilih yang berisikan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain.

“Syarat yang dibutuhkan untuk DPTb adalah KTP dan KK serta Bukti Dukung. Sedangkan untuk DPK merupakan Pemilih yang memiliki KTP tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb,” jelas Sulastri.

Selanjutnya Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Pasaman, Yansuardi memaparkan terkait tahapan yang sedang berjalan hari ini adalah KPU Kabupaten Pasaman menghadiri undangan KPU Provinsi Sumatera Barat terkait hasil pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pasaman.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pasaman, Elvie Syafni, S.P.di menyampaikan himbauan untuk tidak memasang alat peraga kampanye di tempat ibadah, sekolah dan tempat terlarang lainnya.

“Jadi ada tempat-tempat yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye diantaranya adalah tempat ibadah, pelayanan kesehatan, fasilitas pemerintah dan sekolah,” tutup Elvie Syafni, S.P.di. (if)

No More Posts Available.

No more pages to load.