KPU Surabaya Gelar Rapat Pleno, Potensi PSU di Sejumlah Lokasi

oleh -234 Dilihat
oleh
Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi

SURABAYA, PETISI.CO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Nur Syamsi telah menjadwalkan rapat pleno untuk menetapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Keputusan ini diambil untuk menangani situasi yang sekiranya memerlukan PSU di Surabaya pasca Pemilu 2024 pada Rabu (14/2/2024).

“Rapat pleno tersebut bukan hanya sekedar pembahasan jadwal PSU di Surabaya, tetapi juga mengatasi detail logistik yang diperlukan untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara ulang,” ungkap Nur Syamsi.

Dalam hal ini, ia menekankan pentingnya mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Termasuk, batas waktu maksimal 10 hari setelah hari pencoblosan untuk melaksanakan PSU.

“Sesuai dengan Pasal 373 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pelaksanaan PSU di Surabaya harus dilakukan paling lama dalam kurun waktu 10 hari setelah pemungutan suara,” ungkap Nur Syamsi.

Lebih lanjut, Nur Syamsi menegaskan bahwa proses rekapitulasi suara akan tetap berlangsung hingga awal Maret 2024, meskipun proses PSU sedang berjalan.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya telah mengidentifikasi 10 TPS yang berpotensi untuk menggelar PSU. Potensi PSU tersebar di beberapa kecamatan, dengan beberapa TPS harus menggelar pengulangan untuk seluruh jenis pemilihan, sementara yang lain hanya untuk pemilihan legislatif tingkat kota.

Berdasarkan data dari Bawaslu, terdapat delapan TPS di tiga kecamatan yang berpotensi menggelar PSU di Surabaya. Diantaranya, TPS di Kecamatan Tandes, Dukuh Pakis, dan Asem Rowo. Sementara itu, dua TPS lainnya berada di Kecamatan Gayungan.

Beberapa TPS di Surabaya harus menggelar PSU untuk seluruh jenis pemilihan, termasuk pemilihan presiden-wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD tingkat kota. Sementara itu, TPS lainnya hanya akan menggelar PSU untuk pemilihan legislatif tingkat kota.

Delapan TPS di wilayah dapil 5 Kota Surabaya, duduk perkaranya berisi surat suara caleg DPRD Kota Surabaya Dapil 2:

– TPS 10 Kelurahan/Kecamatan Asemrowo, rekomendasi PSU untuk caleg dprd kota

– TPS 2 Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, rekomendasi PSU untuk semuanya (capres, caleg RI/DPRD Provinsi/Kota/ dan DPD)

– TPS 54 Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, rekomendasi PSU untuk caleg dprd kota

– TPS 12 Kelurahan Banjarsugihan, Kecamatan Tandes, rekomendasi PSU untuk semuanya

– TPS 6 Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes, rekomendasi PSU Caleg DPRD Kota

– TPS 2 Kelurahan/Kecamatan Dukuh Pakis, rekomendasi PSU untuk caleg dprd kota

– TPS 35 Kelurahan/Kecamatan Dukuh Pakis, rekomendasi PSU untuk caleg dprd kota.

– TPS 15 Kelurahan/Kecamatan Dukuh Pakis, rekomendasi PSU untuk caleg dprd kota

Selain itu dua TPS di Kecamatan Gayungan, duduk perkaranya tidak terdaftar di DPT ikut mencoblos:

– TPS 2 Kelurahan Ketintang/Kecamatan Gayungan, rekomendasi PSU untuk semuanya

– TPS 21 Kelurahan Menanggal/Kecamatan Gayungan, rekomendasi PSU untuk semuanya. (dvd) 

No More Posts Available.

No more pages to load.