Kuasa Hukum Bupati Bondowoso Koordinasi dengan Polres

oleh -82 Dilihat
oleh
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP. Jamal
Rencana Laporkan Pemalsu Tandatangan            

BONDOWOSO, PETISI.CO – Kuasa Hukum  Bupati Bondowoso, Salwa Arifin,  mendatangi Polres Bondowoso. Kedatangannya dalam rangka koordinasi dengan pihak Polres, rencana untuk laporan yang akan dilakukan pada Jumat (28/6/2019).

“Kami koordinasi dengan pihak Polres, tentang rencana laporan yang akan dilakukan oleh Bupati,” tutur Husnus Sidqi, selaku Kuasa Hukum Bupati Bondowoso, pada sejumlah wartawan, Rabu (26/6/2029) di Mako Polres Bondowoso.

Dikatakan Husnus,  pihaknya telah mengantongi dua alat bukti sebagai bahan laporan dugaan pemalsuan stempel dan  tanda tangan Bupati Bondowoso. Bukti itu, berupa surat yang beredar untuk meminta sumbangan sebesar Rp. 150 ribu untuk pelaksanaan Open Tournament Sepak Bola Piala Bupati Cup I,  yang direncanakan di lapangan Desa Tangsil Wetan Kecamatan Wonosari.

“Semua pihak yang terlibat dalam dugaan pemalsuan tandatangan dan stampel akan kami laporkan,” katanya.

Disamping itu, ia juga mengungkapkan, bahwa telah mengantongi satu nama yang akan dilaporkan langsung oleh Bupati pada hari Jumat nanti. Pelaku, merupakan penduduk setempat di Desa Tangsil Wetan.

“Nama terlapor akan kami buka pada Jumat nanti,” centusnya.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP. Jamal,  membenarkan kedatangan kuasa hukum Bupati. Menurutnya, masih sebatas koordinasi tentang rencana laporan yang akan dibuat.

“Kami masih menunggu berkas-berkasnya apa saja yang akan dilampirkan sebagai bahan laporan. Mungkin, nanti pada saat laporan semua barang bukti itu akan dibawa,” kata Jamal.

Seraya mengatakan, kasus pemalsuan surat harus dilaporkan langsung oleh pihak yang dirugikan. “Jika terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.