Kuasa Hukum Sebut Polres Banyuasin tak Aktif dan tak Peka Memilah Kasus

oleh -62 Dilihat
oleh
Mau bergeser saja tak bisa, polisi harus bijaksana.

Dua Ibu Rumah Tangga berjuang Cari Keadilan

BANYUASIN, PETISI.CO – Patut mendapatkan apresasi perjuangan dua ibu rumah tangga ini, Ny. Pitri Yani dan  Ny. Risa Wati. Bagaimana tidak,  dengan rasa pedih karena  salah satu keluarganya meninggal akibat kecelakaan, kini  mereka yang masih kakak adik ini harus  berjuang mencari keadilan.

Inilah pemandangan saat  wartawan petisi.co menyambangi di kediamannya, di Pasar Pagi Betung Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin. Bisa kita bayangkan rasa duka, waswas, takut dan rumitnya permasalahan yang dihadapinya.

Ny. Risa Wati menuturkan, kalau seandainya pihak kepolisian betul- betul  obyektif dan menegakkan keadilan, kondisi mereka tidak sesakit dan separah ini.

(Baca Juga : Dua Ibu Rumah Tangga Warga Betung Banyuasin Cari Keadilan)

Lewat pesawat telpon seluler (HP) kuasa hukum kedua ibu ini menjelaskan, sampai saat ini pihak Polres Banyuasin belum ada upaya apapun menyikapi surat yang sudah dilayangkannya, tertanggal  1 Pebruari 2018 dengan Nomor : 15/YPS&R/11/2018.

“Terakhir saya berkoordinasi dengan Pihak Polres Banyuasin dalam hal ini penyidik yang menangani perkara tersebut, pihak penyidik meminta saya menghadirkan klien  saya yang bernama Ibu Risa Wati datang ke Polres Banyuasin untuk dimintai keterangan. Sementara itu kondisi klien  saya ibu Risa Wati saat ini, jangankan mau ke Polres, untuk bergeser saja dari tempat baringnya tidak bisa akibat kecelakaan pada 30 Desember 2017 lalu,” ujarnya.

Menurut advokasi Yohannes P Simanjuntak,SH.MH, sepertinya pihak kepolisian, khususnya Polres Banyuasin tidak aktif dan tidak peka dalam memilah-milah perkara yang ditanganinya.

“Sudah jelas-jelas klien  saya Ibu Risa Wati saat ini, jangankan mau ke Polres untuk bergeser saja dari tempat baringnya tidak bisa, seharusnya kepolisian yang pada tugas, pokok dan fungsi (Topuksi) sebagai pelayan, pengayom masyarakat serta menjaga ketertiban umum, mengambil upaya dan langkah yang positif, memberikan fasilitator untuk percepatan perkara yang ditanganinya saat ini,” ujarnya.

Kedua Ibu rumah Tangga ini akan terus berjuang cari keadilan.

Faktanya, sejahu ini tidak ada itikat yang aktif dan langsung dari pihak kepolisian untuk memperdalam peristiwa kejadian kecelakaan tersebut. Sebagai langkah penyidikan yang aktif menurut ketentuan hukum, sehingga fakta kasus ini telah cukup lama berjalan sampai 1 bulan lebih tidak ada upaya dan itikad baik secara kekeluargaan guna mengurus pemakaman almarhum, membesuk korban dan sebagainya.

“Saya harap dalam menangani kasus yang menyangkut Hak Asasi Manusia seperti ini, harus profesional, obyektif,  transparan akuntabel, independen dan berkeadilan, sesuai dasar hukum negara kita Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.”

Menurutnya, masalah ini suda  dikirimkan (tembusan) dan sampaikan kepada Kapolda Sum-Sel (sebagai laporan awal) dan OMBUDSMAN Sum-Sel. (roni)