Kuasa Hukum Tuding Kejaksaan Hambat Program Pemerintah

oleh -74 Dilihat
oleh
Kuasa hukum ketiga tersangka, Andy Firasadi, SH, MH

PONOROGO, PETISI.COPenangkapan dua aparat pemerintah desa dan satu orang warga dari Desa Ngunut, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo oleh penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo beberapa hari lalu setelah adanya laporan terkait proses dan mekanisme dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap).

Dalam Kejadian OTT oleh tim kejaksaan berhasil menangkap tiga orang tersangka dan berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 170 juta dan uang dalam rekening pribadi yabg merupakan uang yang dipungut dari pemohon sekitar Rp 200 juta.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, Iwan Winarso

Ketiga tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan, diantaranya Hari Sumarno, Kepala Desa Ngunut Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo, Alwin Febrianto, Sekretaris Desa dan Fajar Shodik Ketua Pokmas Desa setempat. Kejadian tertangkapnya tiga orang tersangka beberapa hari lalu itu mengundang ratusan Kepala dan Perangkat Desa di Kabupaten Ponorogo melakukan aksi mengepung Kantor BPN yang berada di Jl. pramuka Ponorogo.

Selain itu para kepala desa hendak mengembalikan semua berkas pemohon sertifikat melalui PTSL . Pasalnya apa yang kejadian OTT di Desa Ngunut yang dituduhkan oleh tim penyidik melakukan pungli. Ratusan kepala desa juga menuntut Kades Ngunut , Pj.sekdes serta pokmasnya dibebaskan.

Tidak hanya ratusan kades dan perangkat se Kabupaten Ponorogo yang memberikan dukugan terhadap ketiga tersangka tersebut. Namun kuasa hukum dari ketiga tersangka juga akan melakukan pendampingan terhadap kepala desa, sekdes serta pokmas yang ditahan oleh pihak kejaksaan negeri setempat.

Seperti yang disampaikan pihak kuasa hukum ketiga tersangka yakni Andy Firasadi, SH, MH kepada petisi.co di teras Kantor Kejari Ponorogo pada Senin (2/4/2018). Andy Firasadi meminta kepada jaksa untuk ketiganya tidak ditahan namun dialihkan menjadi tahanan kota dengan berbagai alasan yang rasional.

“Kami sudah menyerahkan kepada Kejaksaan Negeri Ponorogo tentang penahanan untuk mengalihkan menjadi tahanan kota.  Alasan kami untuk dua orang tersangka itu sebagai pemegang roda pemerintahan desa, jadi agar pemerintahan bisa jalan sebagaimana mestinya. Dan untuk tersangka Jakfar Sodik karena yang bersangkutan sebagai tulang punggung perekonomian keluarga,” ungkap  Andy.

Masih menurut Andy sapaan akrab kuasa hukum ketiga tersangka dalam dugaan kasus pungli di program PTSL tersebut, ia juga meminta kepada jaksa salinan BAP nya. “Kami juga minta salinan BAP sebagai diatur dalam KUHP, jadi kami sampaikan ke pihak kejaksaan meskipun hari ini salinan itu belum kami terima tapi kan sudah kami sampaikan ke kejaksaan.

“Kami juga akan mendampingi dalam proses-proses penyidikan berikutnya dan kami juga akan hadirkan saksi yang meringankan dan kemudian juga kami hadirkan saksi ahli. Karena itu hak yang di miliki para tersangka sehingga perkara ini akan jelas secara keseluruhan. Kalau di daerah lain bisa tidak ada masalah kenapa di ponorogo ada masalah,” imbuh Andy Firasadi.

Andy Firasadi yang juga menjabat Wakil Ketua Bidang Politik, Hukum dan Keamanan DPD PDIP Jatim  tersebut juga menuding keras bahwa pihak kejaksaan Ponorogo menghambat program pemerintah.

“PTSL ini adalah program pemerintah jadi jangan sampai ada yang menghambat program resmi dari Pak Jokowi. Dengan tujuan agar masyarakat itu dengan status tanah yang bersertifikat dia mendaptkan kepastian hukum biar tidak ada lagi sengketa hukum di kemudian hari dan jangan ada kegaduhan yang memancing reaksi masyarakat yang menciptakan tidak kondusif apalagi ini di tahun politik,” terangnya.

Kalau Rp 150 ribu menurut SKB 3 menteri disebutkan tidak termasuk biaya pajak, biaya BPHTB, belum biaya operasional pokmas siapa yang menanggung biayanya kalau kurang. Jadi SKB 3 menteri tidak bisa dilihat mentah-mentah karena jelas dalam klausul selain angka Rp 150 ribu itu ada point -point lain yang tidak diatur dalam SKB 3 menteri.

“Sehingga dimungkinkan dan bahkan pasti ada biaya-biaya lain dalam kepengurusan sertifikat di Ponorogo ini, tidak mungkin mencari pathok bangkrong Rp 150 ribu selesai mas, apalagi pokmasnya wira-wiri ke BPN apa bensinya gratis,” katanya.

Terakhir dalam penyampaian statemennya Andy juga mengatakan kejaksaan telah menghambat program pemerintah. “Intinya program pemerintah ini tidak ada hambatan, saya tidak peduli siapa saja yang menghambat pasti akan kita persoalkan, termasuk kepada pihak kejaksaan Ponorogo ini,” pungkasnya.

Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, Iwan Winarso membantah kalau kejaksaan dituding menghambat program pemerintah dalam kasus OTT program PTSL ini. “Tidak ada menghambat program pemerintah malah pihak kami mendukung. Kita kawatirkan berjalan sepihak, bahkan kami sudah merumuskan bagaimana formula yang pas. Terkait program PTSL tetap jalan dan penegakan hukum juga jalan karena ini untuk menertibkan pungutan-pungutan yang tidak memiliki legal standing. Kalau kita tahu dan diam itu namanya kita melakukan pembiaran,” pungkas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo. (mal)