Kurang Syarat Formil, Gugatan Praperadilan JE Tidak Diterima

oleh
oleh
Hakim Martin Ginting

SURABAYA, PETISI.COGugatan praperadilan yang diajukan JE melawan Polda Jatim, kurang memenuhi syarat formil. Itulah alasan hakim tunggal Martin Ginting dalam amar putusannya, Senin (24/1/2022).

Hakim Martin Ginting pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, tidak bisa menerima permohonan JE, karena pihak Kejati Jatim yang mengembalikan berkas P-19, tidak di ikut sertakan dalam permohonan praperadilan.

Dalam amar putusannya hakim menyebut permohonan praperadilan itu kurang syarat formil. Karena kejaksan tidak diikut sertakan dalam permohonan praperadilan, hakim tidak perlu melihat pokok perkara. Putusan ini dikenal dengan istilah putusan NO.

“Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Kemudian, pemohon mengganti biaya perkara persidangan,” kata Hakim Martin Ginting.

Putusan tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan. Permohonan tersangka serta saksi-saksi yang diajukan, baik dari pihak tersangka maupun Polda Jatim.

Dalam amar putusannya, Martin Gintinh menyatakan, bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur harusnya dilibatkan dalam sidang praperadilan. Mengingat Kejati Jatim, juga bertanggungjawab atas pengembalian berkas JE.

“Pihak Kejati harus dilibatkan dalam perkara, untuk menjelaskan perkara ini,” tuturnya.

JE melayangkan gugatan praperadilan tehadap Kapolda Jatim, karena menilai penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah. Sehingga, JE mengajukan dua permohonan. Yakni penghentian proses penyidikan dan membatalkan status tersangka, karena dalam perkara tersebut buktinya tidak cukup.

Martin Gintinh menjelaskan, Kejati Jatim mengembalikan berkas perkara ini dua kali. “Penyidikan terhadap tersangka termohon tidak disertai bukti yang cukup,” sebut Ginting mengutip dalil yang diajukan oleh pihak JE.

Karena tidak cukupnya alat bukti tersebut, pengadilan pun memutuskan untuk menolak seluruhnya permohonan dari pihak JE. Kemudian, Martin mengetok tiga kali palu hakim menandakan sidang praperadilan dihentikan.

Untuk diketahui, JE yang pendiri SPI Kota Batu yang juga merupakan terduga kasus kekerasan seksual, melayangkan gugatan praperadilan. JE melalui kuasa hukumnya Jefry Simatupang mengajukan gugatan praperadilan untuk mempertanyakan sah tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya.

Dia memohon agar penyidik segera menghentikan penyidikan dan mengugurkan status JE sebagai tersangka. Sementara itu Kuasa hukum tersangka JE, Philipus Sitepu mengatakan, putusan yang dibacakan oleh hakim tidak secara lugas menyatakan, bahwa permohonan mereka ditolak karena tidak terbukti.

Permohonan JE tidak diterima hakim karena kurang pihak yaitu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Jadi ini kurang pihak. Sudah gitu saja. Bukan berarti penetapan tersangka ini sudah benar, bukan itu. Tapi dibilang kejaksaan itu harus menjadi pihak,” ujar Philipus usai sidang kepada awak media.

Dengan keputusan hakim tersebut, Philipus merasa bahwa dalil yang mereka bawa masih cukup kuat. Pihaknya pun tak menampik adanya rencana untuk kembali mengajukan permohonan praperadilan dengan menggungat Kapolda Jatim. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.