Kurir Sabu 4,5 Kg Dituntut 16 Tahun Denda Rp 8 Miliar

oleh -131 Dilihat
oleh
Terdakwa Pepen Supendi

SURABAYA, PETISI.COHukuman berat bagi yang terlibat kasus narkotika, ternyata tak membuat jera. Masih banyak mereka yang ditangkap dan diadili. Salah satunya Pepen Supendi. Warga Jampang Tengah Sukabumi, Jawa Barat ini diadili karena menjadi kurir 4,5 kg sabu-sabu.

Senin (25/7/2022), lelaki berusia 40 tahun itu dituntut hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 8 miliar. Tuntutan hukuman itu disampaikan Jaksa Suparlan. Dalam sidang di ruang Tirta 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dipimpin majelis hakim diketuai Khusani.

Suparlan menyatakan terdakwa Pepen Supendi terbukti bersalah, melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai mendengar tuntutan, majelis hakim memberi waktu seminggu kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan.

Dalam dakwaan Jaksa menyebut, pada Selasa (8/3/2022) sekitar pukul 14.00, Pepen Supendi dihubungi Arif (DPO). Diminta untuk berangkat ke Pekan Baru. Arif lalu tranfer Rp 4 juta untuk biaya operasional.

Sesampainya di Pekan Baru, terdakwa mengambil sabu yang dikemas dalam 6 bungkus teh Cina. Barang haram itu berada di selokan di daerah Arengka. Arif juga  menyuruh terdakwa untuk mengedarkannya.

Namun aksi terdakwa tercium. Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, menangkap terdakwa saat berada di pintu Tol Cikupa, Jumat (11/3/2022), sekira pukul 16.30.

Petugas menemukan barang bukti berupa enam bungkus plastik teh Cina Guanyinwang, berisi sabu, dalam tas ransel yang dibawanya. Masing-masing seberat 1052 gram, 1053 gram, 1030 gram, 1035 gram, 212 gram dan 533 gram.

Petugas juga mengamankan HP yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi terkait peredaran narkoba. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.