Lagi, Jaringan Pengedar Pil Dobel L Diringkus Satresnarkoba Polresta Kediri

oleh -74 Dilihat
oleh
Tersangka Suwarto.

KEDIRI, PETISI.CO – Selang 30 menit, Tim Satresnarkoba Polresta Kediri menangkap Suwarto alias Ketel (48) warga Dusun Bagol, Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Sabtu (20/2/2021) pukul 01.30 WIB. Suwarto ditangkap di rumahnya karena diduga menyimpan dan mengedarkan 52 ribu pil dobel L.

Kapolresta Kediri, AKBP Eko Prasetyo, S.H, melalui Kasubbag Humas Polresta Kediri, Kompol Kamsudi menjelaskan, setelah tim Satresnarkoba Polresta Kediri menangkap Ja’far Sodik, dari pengakuan pelaku mendapatkan pil dobel L dari Suwarto.

Sebagian barang bukti yang diamankan dari Suwarto.

“Tidak ingin buruannya melarikan diri, setelah mendapat informasi dari Ja’far, petugas langsung melakukan penangkapan kepada Suwarto di rumahnya,” kata Kompol Kamsudi, Sabtu (20/2/2021) siang.

Lanjut Kamsudi, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 52 ribu dobel pil dobel L. Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolresta Kediri
guna proses lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 52 ribu butir Pil dobel L dan 1 buah HP merk Nokia.

“Pelaku dijerat pasal 196 subs pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 3 ayat (1) yo pasal 12 Stbl. No. 419 tahun 1949 tentang obat keras,” ungkap Kamsudi. (bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.