LAKI Polisikan Kadis PUPR Bondowoso

oleh -75 Dilihat
oleh
Jembatan Ki Ronggo yang longsor

BONDOWOSO ,PETISI.CO – Dewan Pengurus Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPC LAKI) Bondowoso menepati janjinya melaporkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Bondowoso, Karna Suswandi ke polisi yang diduga telah melakukan pembohongan publik.

Terbukti, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LAKI yang intens membantu pemerintah mencegah dan memberantas korupsi ini, akhirnya resmi melaporkan dugaan pembohongan publik dilakukan Kadis PUPR. Hal itu terkait penyebab longsornya tanah penahan proyek jembatan Ki Ronggo ke Polres Bondowoso, Senin (14/8/2017).

Laporan dugaan pembohongan publik yang ditandatangani Ketua Umum DPC LAKI Bondowoso, Prof. Dr, Sonic Pranoto, SH, M. Hum itu, diantar langsung Ketua Harian DPC LAKI, Sumitro Hadi.

”Sesuai hasil kajian dan petunjuk Ketua Umum DPC LAKI Bondowoso, Prof. Dr. Drs. Sonic Pranoto, SH. MH, saya mendapat mandat menyerahkan laporan ke Polres Bondowoso tadi pagi. Laporan diterima dan LAKI menerima surat bukti tanda terima laporan Polres Bondowoso,” jelas Sumitro Hadi.

Seperti diberitakan sebelumnya, LAKI Bondowoso menuding Kadis PUPR Bondowoso, Karna Suswandi telah melakukan pembohongan publik. Sebab, Karna dinilai telah memberikan informasi tidak benar dan membohongi masyarakat. Karna diduga berbohong tentang penyebab longsornya tanah penahan proyek jembatan Ki Ronggo Sekarputih, Kecamatan Tegalampel pada 31 Juli 2017 di sejumlah media online maupun media cetak dan elektronik.

Pernyataan Karna yang dituding LAKI melakukan pembohongan publik yakni, longsornya tanah penahan proyek jembatan yang mengakibatkan tiga pekerja tertimbun longsoran, murni bencana alam.

Dia juga mengklaim pembangunan dinding penahan jembatan sesuai spesifikasi dan prosedur maupun perencanaan proyek jembatan bernilai Rp 3,9 miliar sudah melalui proses yang matang. Bahkan, Karna menuding pejabat BPBD Bondowoso yang mengklaim longsornya tanah penahan proyek jembatan bukan bencana alam, sebagai pejabat payah.

Padahal, kenyataan di lapangan, tidak hanya pejabat BPBD yang menyatakan longsornya tanah penahan proyek jembatan bukan bencana alam. Sejumlah LSM dan mayoritas masyarakat memberikan komentar sama dengan pejabat BPBD. Bahkan, mereka menduga longsornya tanah penahan proyek jembatan, akibat perencanaan tidak matang dilakukan Dinas PUPR dan rekanan yang mengerjakan proyek itu.

Dengan melakukan pembohongan publik, LAKI menilai pejabat publik dapat dijerat tindak pidana kebohongan publik dan menjadi subyek hukum pidana seperti diatur pasal 55 UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Selain itu, dalam UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Eektrnik. (ITE), secara esensi pejabat publik yang menyebarkan informasi tidak benar dan menyesatkan masyarakat, sudah pasti mencemarkan kehormatan instansi pemerintah. (bam)