Lakukan Order Fiktif, 16 Terdakwa Diadili Bareng

oleh -48 Dilihat
oleh
Keenam belas terdakwa order fiktif taksi online saat disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Sebanyak 16 terdakwa  menjalani sidang bersamaan di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (2/7/2018).

Mereka merupakan terdakwa taksi online yang terjerat perkara order fiktif. Belasan terdakwa tersebut menjalani sidang perdana dalam agenda dakwaan.

Belasan terdakwa yang terdiri dari dua komplotan ini disidang bersamaan, namun karena kursi pesakitan di ruangan tak cukup maka mereka disidang menjadi dua sesi. Namun dengan saksi dan jaksa yang sama.

Awalnya sembilan terdakwa disidang terlebih dahulu, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Ali Prakosa lantas membawacakan dakwaannya.

Dalam surat dakwaannya itu, Ali mengatakan jika mereka ditangkap polisi setelah diduga bersama-sama melakukan kejahatan berupa order fiktif.

Dalam menjalankan aksinya ke sembilan terdakwa dan juga tujuh terdakwa lain ialah dengan cara membeli akun driver online aktif dari salah satu calo. Perannya ada yang menjadi driver ada pula yang menjadi customer.

“Ada belasan akun driver yang dioperasikan, sedangkan untuk aplikasi milik customer menggunakan ratusan handphone (HP),” ujar JPU Ali Prakosa.

Dalam dakwaan juga disebutkan jika terdakwa masih merupakan driver aktif. Awalnya, terdakwa membeli akun driver aktif dari seorang calo. Akun khusus driver tersebut dibeli dengan harga Rp 1 hingga Rp 1,5 juta.

Kemudian, para tersangka ini menyiapkan ratusan HP lain untuk menginstal aplikasi khusus penumpang. Setelah itu, dengan HP khusus penumpang tersebut mereka  gunakan untuk mengorder  pesanan fiktif.

Setelah itu, secara otomatis satu dari belasan HP khusus driver yang sudah ia siapkan akan berbunyi.

“Kemudian terdakwa menerima orderan fiktif tersebut. Lalu berpura-pura melakukan panggilan terhadap nomor yang mengorder tersebut. Seolah-olah memang itu order sebenarnya,” terangnya.

Dalam sehari,  para terdakwa melakukan order fiktif 16 kali untuk satu akun. Sebab yang mereka kejar hanyalah terget bonus atau intensif yang diberikan oleh perusahaan. Sebab setiap driver akan mendapatkan bonus setelah mendapatkan order atau 16 kali trip yakni sebesar Rp 300 ribu per akun.

“Karena  para terdakwa memiliki beberapa akun, rata-rata dalam sebulan mereka bisa mendapatkan uang Rp 5 juta,” lanjutnya.

Kemudian atas perbuatan terdakwa mereka dijerat dengan pasal 35 jo pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 1/ 2008 tentang ITE Jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 378 KHUP tentang penipuan. (kur)

No More Posts Available.

No more pages to load.