Kasus Manipulasi Order Fiktif Ojol, Ditreskrimum Polda Jatim Tetapkan Tersangka Baru

oleh -70 Dilihat
oleh
Ditreskrimum Polda Jatim melalui Subdit lll menggelar konferensi pers atas pengembangan kasus manipulasi data SIM Card.

SURABAYA, PETISI.CO – Ditreskrimum Polda Jatim melalui Subdit lll menggelar konferensi pers atas pengembangan kasus manipulasi data SIM Card yang sebelumnya sudah menetapkan satu tersangka, kini menjadi dua tersangka, Jumat (28/2/2020).

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. didampingi Direktur Kriminal Umum, Kombes Pol Pitra  A. Ratulangie, S.I.K., dan Staf Ahli Kementrian Kominfo Prof. Henry mengatakan, setelah melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap satu orang tersangka M Zaini (35) yang lebih dulu tertangkap muncul nama lain yang merupakan sindikat dari kasus ini

“Kami berhasil menangkap dan menahan satu lagi pelaku yang turut berperan dalam kasus ini, pelaku berinisial N yang merupakan warga yang sama yaitu Malang, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan nomer perdana sebanyak 4.000 lebih,” ujarnya.

Pihaknya juga mengatakan akan mengembangkan kasus ini, karena menurutnya kasus manipulasi order fiktif ojek online (ojol) yang menggunakan sarana ribuan Sim Card dengan nama KTP orang lain ini, mempunyai effect atau dampak yang luas dan tidak menutup kemungkinan digunakan tindak pidana yang lainnya.

“Kami akan terus berupaya dalam mengembangkan kasus ini. Karena selain pihak ojol yang dirugikan tidak menutup kemungkinan pelaku menggunakan untuk penyebaran berita hoaks dan mengatas namakan data orang lain guna kepentingan yang salah,” tambahnya.

Pitra juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi lakukan hal yang melawan hukum seperti pemalsuan data dan sejenisnya. “Karena akan menyesal, menyusahkan diri sendiri. Akan kena sanksi hukum yang cukup berat,” tegasnya.

Pasal yang disangkakan untuk pelaku, dengan Pasal 35 Jo. Pasal 51 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara 12 tahun. (inul)

No More Posts Available.

No more pages to load.