Lakukan Penghijauan, Dipanggil Polisi, Puluhan Nelayan Mengadu ke Fraksi PDIP Jember

oleh -63 Dilihat
oleh
Puluhan nelayan dan petani saat mengadu ke Fraksi PDI Perjuangan

JEMBER, PETISI.CO – Puluhan  petani dan nelayan di Jember, mengadu kepada wakilnya yang duduk di DPRD, yaitu ke Fraksi PDI Perjuangan Jember, Senin (26/4/2021) malam. Kedatangan mereka untuk mengadukan atas pemanggilan Polres Jember kepada warga yang melakukan penghijauan di Pantai Kepanjen.

Menurut warga, panggilan dari polisi itu ditujukan kepada Sukat, warga Dusun Jeni Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember.

Kehadiran petani dan nelayan di kantor dewan itu ditemui  Ketua Fraksi PDI Perjuangan Edy Cahyo Purnama di ruang Fraksi PDI Perjuangan.

Berdasarkan surat Polres Jember Nomor :B/528/IV/RES.1.2/2021/Reskrim  tertanggal 23 April 2021 ditandatangani Kasat Reskrim Polres Jember, perihal Permitaan Keterangan, tertuang pada poin 2, bahwa permintaan keterangan itu terkait dengan terjadinya dugaan tindak pidana memakai tanah tanpa ijin yang berhak, atau kuasanya yang sah.

Menurut Sukat, yang juga Ketua RT 02 RW 11 Dusun Jeni Desa Kepajen, pemanggilan polres itu belum dipahaminya.

“Kami tidak tahu apa yang dimaksud dengan penggunaan tanpa hak itu, karena kami belum pernah menyerobot tanah milik siapapun,” ujarnya.

Dugaan sementara, menurut Pengurus Forum Nelayan dan Forum Perjuangan Masyarakat Kepajen Setiyo Ramires,  pemangilan itu tampaknya terkait dengan kegiatan penghijauan yang dilakukan pada tanah sempadan pantai, dengan menanam pohon penghijauan.

“Kami hanya melakukan kegiatan penghijauan, sama sekali tidak menguasai tanah milik siapapun, terus lahan yang mana yang kita serobot,” tegasnya.

Menurut pemahaman Setyo, sempadan pantai merupakan tanah Negara, yang sesuai aturannya berjarak 100 meter dari bibir pantai.

“Saat akan melakukan penghijauan masyarakat juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk BPD dan Petugas Dinas Perikanan,” jelasnya.

Tampaknya, kata Setyo pemanggilan Polres Jember terkait dengan upaya penolakan warga atas adanya tambak budidaya udang yang dikelola PT. ATG (Anugerah Tanjung Gumukmas) dan PT Daya Guna Sejahtera (DGS) yang lokasinya di  sepanjang pantai Tanjungsari Dusun Jeni Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas kabupaten Jember.

Penolakan warga, menurut Setyo, tambak budi daya udang di bawah management  PT. Delta Guna Sukses (DGS), seluas 133 ha dan 18 ha, limbahnya mencemari ratusan hektar areal persawahan dan mencemari sungai.

“Akibat dari limbah tersebut warna air menjadi hitam dan mengeluarkan bau tak sedap, sehingga menimbulkan polusi udara,  mengurangi produksi padi dan mengurangi populasi ikan di sungai ataupun laut, ikan mati bahkan kerbau juga mati,” keluhnya.

Jika PT DGS merasa punya hak atas tanah sempadan pantai itu, menurut Setyo justru patut dipertanyakan kebenarannya, karena faktanya telah menabrak garis sempadan pantai.

“Malah kami sempat bertanya kepada Kepala Desa sebelumnya, menurut pak kades ijin milik PT ATG justru perlu ditinjau ulang, ya kan kami tidak tahu apa maksudnya,” tegasnya.

Merespon pengaduan petani dan nelayan Kepanjen, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Edy Cahyo Purnomo akan mempelajari duduk permasalahannya.

“Kami akan memfasilitasi aduan masyarakat, segera akan  berkoordinasi dengan para pihak terkait adanya dugaan penyimpangan pengolahan limbah, perijinan dan legalitas yang dimiliki perusahaan,” kata Edy Cahyo Purnomo yang akra dipangdil Ipung.

Ipung mengaku sudah turun ke kawasan tambak udang Kepanjen, untuk melakukan pendalaman, terkait informasi masyarakat atas adanya perluasan tambak udang.

Sebenarnya, kata Ipung, sejak tahun 2015, warga Desa Kepanjen sudah pernah menolak atas peruasan tambak udang milik PT DGS.

“Saat sudah terjadi kesepakatan antara warga dan pihak pengelola yang diketahui muspika setempat, bahwa warga menolak,” tegasnya.

Terkait pemanggilan Polres Jember kepada warga, Ipung menegaskan PDI Perjuangan berkomitmen melakukan pendampingan,  yang penanganannya telah dilimpahkan kepada Lembaga Bantuan Hukum PDI Perjuangan Jember.

Sementara, menurut Kepala Bantuan Hukum PDI Perjuangan Jember Anasrul SH, mengaku masih akan mempelajari permasalahannya sebenarnya. Karena yang dituduhkan kepada warga adalah penyerobotan lahan tanpa hak.

“Lahan yang mana yang dimaksud,” kata Anas bertanya.

Karenanya, Anas mengaku telah berkoodinasi dengan penyidik Polres Jember.

“Kami sudah meminta agar pemanggilan kepada warga kepanjen ditunda hingga tanggal 05 Mei mendatang,” tegasnya.

Pada dasarnya, menurut Anas, atas pengaduan warga, PDI Perjuangan siap melakukan pendampingan.

“Karena warga sudah datang mengadu, ya kami harus siap,” pungkasnya.(mem/wil)

No More Posts Available.

No more pages to load.