Tukar Menukar Mobil, Wadir Laporkan Direktur CV Adhi Djojo ke PN Nganjuk

oleh -73 Dilihat
oleh
Kuasa hukum penggugat, Imam Ghozali.

NGANJUK, PETISI.CO – Sidang gugatan perdata yang digelar di Pengadilan Negeri Nganjuk, terkait dengan gugatan perbuatan melawan hukum antara Bagus Setyo Nugroho (46) wakil direktur CV Adhi Djojo melawan Muchammad Burhanul Karim (34), direktur CV Adhi Djojo yang kaitannya adalah mempersoalkan atau mengajukan pokok perkara soal tukar-menukar atau tukar tambah antara mobil pajero dengan mobil Suzuki Ertiga.

Diungkapkan Bagus Setyo Nugroho melalui kuasa hukumnya, Imam Ghozali, S.H bahwa kliennya merasa sudah dirugikan, yang mana mobil Pajero itu dilaporkan oleh Muchammad Burhanul Karim dengan tuduhan penggelapan dan penipuan. Padahal unit Pajero tersebut masih ada dan tidak hilang.

Cuplikan surat gugatan.

“Kalau mobil sebenarnya masih ada, untuk Ertiga masih di tangan Muchammad Burhanul Karim sedangkan mobil Pajero masih di tangan Bagus Setyo Nugroho,” terangnya.

Imam Ghozali menambahkan, itu sejatinya yang terjadi adalah tukar menukar mobil antara mobil Suzuki Ertiga milik Bagus Setyo Nugroho dengan mobil Pajero milik Muchammad Burhanul Karim.

Berawal, keduanya adalah teman, setelah terjadi konflik, ungkap Imam Ghozali, sekitar bulan Agustus 2019 antara penggugat dan tergugat mengadakan kesepakatan tukar menukar mobil. Yang mana Bagus Setyo Nugroho memiliki sebuah mobil Suzuki Ertiga warna merah metalik Nopol AG 421 GR yang dibeli seharga Rp. 155 Juta untuk ditukarkan dengan mobil Pajero dengan Nopol B 1947 SJU.

Asalkan Bagus Setyo Nugroho bersedia menyerahkan terlebih dahulu unit mobil Suzuki Ertiga untuk dipakai Much. Burhanul Karim (tergugat), sekaligus diminta untuk membantu mengambil alih usaha tambang dari pihak M. Habibi.

“Setelah itu tergugat mengambil mobil Suzuki Ertiga di rumah Istri Bagus di Jalan KH. Ahmad dahlan No 67 Mojoroto Kota Kediri, Agustus 2019 pukul 14.00 WIB untuk dipakai sehari-hari. Selanjutnya tanggal 29 Nopember 2019 meminta uang transfer sebesar Rp 80 juta dihitung sebagai tambahan dari Suzuki Ertiga yang sudah dipergunakan. Jadi tergugat sudah menerima satu unit ertiga ditambah uang Rp 80 juta tertanggal 29 Nopember 2019,” paparnya.

Pada Desember 2019, kata Imam, pihak Much Burhanul Karim (tergugat) baru menyerahkan mobil pajeronya ke Bagus Setyo Nugroho sebagai pengganti atau tukar menukar mobil sebelumnya, tetapi BPKB belum diserahkan, malahan kliennya (Bagus Setyo Nugroho) masih memberikan cicilan 2 kali sebesar Rp 20 juta, dan mobil Pajero sampai sekarang masih dipergunakan oleh klien saya.

”Akan tetapi klien kami malah dilaporkan ke Polres Nganjuk dengan tuduhan dugaan penggelapan mobil pajero oleh Karim dan prosenya masih berjalan sampai sekarang,”  tutur Imam Ghozali.

“Dari klien saya sebenarnya sudah mengajak musyawarah untuk membatalkan kesepakatan tukar menukar mobil tersebut secara damai akan tetapi pihak tergugat malah ngotot ingin mempenjarakan dan melaporkan klien kami ke Polres Nganjuk, dengan ini pihak kami juga akan tempuh jalur hukum juga atas kerugian oleh pihak tergugat,” jelasnya.

Sehingga dilaksanakanlah sidang gugatan perdata pertama di Pengadilan Negeri Kabupaten Nganjuk kelas 1B yang tepatnya di Jalan Dermojoyo no 20 Nganjuk Jawa Timur 64418. “Dengan agenda sidang pertama untuk memperjelas persoalan atau perkara tukar menukar mobil tersebut,” jelas Imam Ghozali, kuasa hukum Bagus Setyo Nugroho usai sidang, Senin (26/4/2021).

Dari penjelasannya sidang gugatan masih merupakan bentuk mediasi akan tetapi pihak tergugat tidak kelihatan hadir dalam sidang. “Bisa dikatakan mediasi, akan tetapi pihak tergugat belum kelihatan untuk hadir dalam sidang,” tambahnya.

Pihaknya (penggugat) tidak ingin menempuh jalur pidana, karena pokok permasalahannya adalah keperdataan, jadi kalau pihak Polres ini memaksakan untuk menjadi sebuah perkara pidana, sudah barang tentu untuk melakukan upaya hukum yang lain.

“Tentunya kami akan melakukan upaya hukum yang lain, kalau nekat kami akan mengajukan pra peradilan atas penetapan tersangka itu,” tegasnya.

Merupakan bentuk perkembangan, kata Imam Ghozali, S.H, pidana nanti ujungnya adalah pengadilan maka perdatapun sudah di pengadilan. “Oleh karena itu lebih baik fair bagi saya,” ungkapnya.

Sementara itu pihak tergugat belum bisa dihubungi karena dalam persidangan gugatan perdata yang pertama tidak kelihatan hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Nganjuk. (bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.