Wadir CV Adhi Jojo Mensoal Pemalsuan Akte Autentik dan Penggelapan Dalam Jabatan

oleh -188 Dilihat
oleh
Bagus Setyo Nugroho, saat menunjukkan Akta di depan awak media, Rabu (31/3/2021)

KEDIRI, PETISI.CO– Merasa didzolimi Bagus Setyo Nugroho, Wakil Direktur (Wadir) CV Adhi Jojo meminta keadilan yang akhirnya berujung pada pelaporan direktur, komisaris dan notaris CV Adi Joyo sampai ke ranah kepolisian pada 20 Maret 2021, sekira jam 15.03 WIB dilaporkannya  ke Polres Nganjuk dengan Nomor TBL-B/14/III/RES.1.9/2021/RESKRIM/SPKT Polres Nganjuk.

Dengan pelaporannya tersebut akhirnya Polres Nganjuk memanggil Bagus Setyo Nugroho selaku pelapor pada Rabu (31/3/2021) sekitar jam 10.00 WIB di Mako Polres Nganjuk dengan agenda mempertanyakan Laporan Polisi terkait Tindak Pidana Pemalsuan Akte Autentik dan Penggelapan Dalam Jabatan dengan terlapor 1. Pihak notaris, Ferry Kurniawan Sutanto, terlapor 2. M. Burhanul Karim (Direktur CV Adhi Jojo) dan terlapor 3. Mulyadi (komisaris).

Berawal pada Senin tanggal 23 Nopember 2019  telah terjadi tindak pidana pemalsuan Akta Autentik (Akta Perubahan Anggaran Dasar) CV Adhi Jojo yang saat itu bertempat di Kantor Notaris Jalan A.Yani Gg Jeruk Rt 03 Rw 07 Kelurahan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.

Dimana pelapor telah dikeluarkan dari jabatan struktural CV Adhi Jojo (wakil direktur) dan kepemilikan saham dialihkan tanpa sepengetahuan pelapor, sesuai dengan pengesahan pemindahan dan penyerahan hak atas saham dilakukan berdasarkan akta pemindahan dan penyerahan hak atas saham-saham CV Adi Joyo yang dibuat dihadapan notaris  nomor 106 tertanggal 23 Nopember 2020.

Disampaikan di depan awak media, Bagus (pelapor) diajak kerjasama oleh terlapor 2 (Muchammad Burhanul Karim) pada hari dan tanggal lupa September 2019 dan terlapor 3 (Mulyadi)  perihal pengelolaan tambang CV Adhi Djojo  dengan akta perubahan anggaran dasar CV Adhi Djojo nomor 11 tertanggal 1 Oktober 2019 beralamat di Jalan Imam bonjol no.42 Kota Kediri, yang mana pelapor memiliki saham 10% atau sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Namun setelah akuisisi pada bulan Oktober 2020 perusahan berpindah lokasi di Dusun Bulu Rt 06 Rw 5 Desa Babadan Kec. Pace Kab. Nganjuk dan dikelola oleh sdr. Direktur terlapor 2 (Muchammad Burhanul Karim).

Mengetahui hal tersebut pelapor berusaha melakukan somasi 1 dan dilanjutkan somasi 2 namun ketiga terlapor mengabaikan somasi tersebut, selanjutnya pelapor pada hari Sabtu tanggal 20 Maret 2021 sekira pukul 15.03 Wib melaporkan tindak pidana pemalsuan data autentik yang di lakukan oleh ketiga terlapor ke SPKT Polres Nganjuk guna proses hukum lebih lanjut.

Selanjutnya, Bagus (pelapor) juga membeberkan terkait pemanggilannya, usai menghadap penyidik Pidsus (Pidana Khusus) dimana ia mengatakan kalau seharusnya kasus ini masuk dalam ranah pidum. “Ada kejanggalan-kejanggalan yang harus diusut tuntas karena pelaporan tersebut terkait Pro Justitia, akan tetapi pemanggilan saya kok masih dalam tahap lidik,” kata Bagus, Rabu (31/3/2021).

“Di sini saya merasa aneh karena tidak ada korelasinya dengan gugatan wanprestasi atas saham dan keuntungan kepada saya kemarin. Karena gugatan tersebut masuk dalam ranah perdata dan yang saya laporkan ini terkait tindak Pidana Pemalsuan Akta Autentik dan Penggelapan dalam jabatan. Yang mana saya tidak pernah mendapatkan undangan dan saya tidak pernah hadir untuk menandatangani nota Akta yang berkaitan dengan perpindahan saham saya dan atau pemberhentian saya sebagai wakil direktur  CV. Adhi Djojo,” terang Bagus di umahnya dengan didampingi kuasa hukumnya.

Sebelumnya, (jelas Bagus) Direktur pihak CV Adhi Djojo telah mengirimkan surat Kepada Kapolres Nganjuk untuk melakukan penundaan kasus ini, dengan alasan gugatan kepada pelapor terkait wanprestasi yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Nganjuk

“Aneh juga saat saya meminta copy atau salinan berkas  Akta Autentik (Akta  Perubahan Anggaran Dasar) dari nomor 105, 106, dan 107 melalui kuasa hukum, pihak notaris CV Adhi Djojo menolak, dengan alasan  kita disuruh bersurat kepada pihak Dewan Pengawas Notaris daerah, padahal sejatinya kan kita para pihak sekalipun saya minta salinannya kan saya berhak dan boleh,” tuturnya.

Sementara  itu Hariono, selaku Kuasa Hukum Bagus menambahkan kalau proses lidik disini pihak kita menekankan pada satu Akta nomor 107 yang dibuat oleh notaris Ferry, yang menurutnya banyak kejanggalan, yang mana kejanggalan dimaksud adalah satu klien kami tidak pernah menghadiri dan menghadap tetapi ditulis menghadap dan kedua muncul lagi akta nomor 105 dan 106 tentang peralihan saham atau modal.

Di sini pertanyaannya yang membuat kami para Kuasa Hukum bertanya-tanya padahal Akta itu berdasarkan para pihak, disini ada satu pihak tidak hadir tapi seorang Notaris berani membuatkan Akta sudah bernomor akta dan tanggal sehingga muncul AHU tersebut.

“Makanya permasalahan ini kita Laporkan ke Polres Nganjuk untuk mencari Keadilan untuk klien kami, karena pihak kita menduga Akta itu Palsu dan tidak benar,” pungkasnya kepada awak media.

Terpisah, saat tim menghubungi  Kasat Reskrim Polres Nganjuk Iptu Nicholas Bagas via handphone terkait laporan tersebut  Pro Justitia dan yang dilaporkan ranahnya umum akan tetapi yang melakukan penyidikan kok dari unit pidana khusus Polres Nganjuk.

“Iya benar masih dalam proses peningkatan kasus dan masih dalam proses lidik mas, dan penundaan kemarin dikarenakan ada Surat dari pihak CV. Adhi Djojo kepada Kapolres,” jelasnya singkat. (bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.