Polresta Kota Malang Selidiki Dugaan Kasus Pemalsuan dan Pengerusakan 

oleh -115 Dilihat
oleh
Direktur LBH Anak Negeri Romadhoni (Aba Bro-tengah) saat ke Polresta Kota Malang mendampingi Korban pengerusakan
Melibatkan Pengacara Barlian Ganesi SH.

MALANG, PETISI.COLaporan yang dilayangkan ke Polresta Malang Kota oleh LBH Anak Negeri melibatkan Pengacara Barlian Ganesi,S.H akhirnya memasuki ranah hukum.

Dari keterangan yang diperoleh pihak LBH Anak Negeri, Kamis (14/10/2021), Direktur LBH Anak Negeri Romadhony menyatakan, Kapolresta Kota Malang, AKBP. Budi Herawanto SIK memberikan atensi pada Kasat Reskrim untuk menindak lanjuti bentuk apapun laporan atau pengaduan masyarakat sebagai bentuk pelayanan serta informasi tanpa batas.

Dikatakan Romadhoni, Polresta Kota Malang memberikan jawaban atas surat yang mereka kirimkan pada tanggal 17 September 2021 lalu secara cepat.

Laporan tentang dugaan terjadinya tindak pidana, setelah adanya pengaduan masyarakat terhadap tindakan pengerusakan oleh oknum pengacara ini juga beberapa waktu lalu dilakukan hearing bersama DPRD Kota Malang. Rencananya berlanjut sidak di lapangan oleh ketua Komisi A, Eddy Wijanarko.

“Kami dari LBH Anak Negeri sudah menerima surat panggilan dari Satreskrim Polresta kota Malang terkait kasus yang melibatkan Azizah Kurniawati dan Lawyernya Barlian Ganesi,” kata Romadhoni.

“Dalam surat tersebut Reskrim menyebutkan bahwa saat ini pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan tentang dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu diduga oleh Azizah Kurniawati dan perbuatan tidak menyenangkan juga pengerusakan yang dilakukan oleh pengacara Barlian Ganesi SH dan kawan-kawannya,” tegas Direktur LBH Anak Negeri.

Berkaitan dengan kepentingan penyelidikan tersebut maka pada hari kamis 14 oktober 2021 dirinya memenuhi panggilan pihak Polresta Kota Malang untuk memberikan keterangan dari saksi-saksi Pelapor/Pengadu.

Saudara I Wayan Swadayana SH selaku kuasa pelapor menxampingi pemeriksaan saksi pengadu lain yang cukup lama hampir 7 jam bergantian di ruangan Penyidik Pidsus Polresta Kota Malang.

Hal itu dilakukan untuk memberikan bukti-bukti serta keterangan kejadian di Rumah Tanah Sewa Pemkot di Jalan Kawi atas dalam Sengketa No.27-29 yang dihuni oleh anak Yatim pada waktu pengosongan dan pengerusakan tempat panti Asuhan Himatun Ayat cabang Surabaya yang baru berdiri.

Dirinya yang juga turut mendampingi untuk memberikan suport pada para saksi-saksi agar perkara tersebut terurai lebih jelas.

“Kami bukan mecari kalah- menang namun kebenaran yang diharapkannya cepat selesai,” cetus Abah Bro Sapaan akrabnya dan dikenal masyarakat Malang sebagai Pembina Komunitas Anak Negeri menutup perbincangan. (clis)

No More Posts Available.

No more pages to load.