Kurang Dari 24 Jam, Tim Resmob Polrestabes Semarang Bekuk 6 Pelaku Pemalsuan Dokumen Data Nasabah Bank

oleh -114 Dilihat
oleh
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pemalsuan dokumen

SEMARANG, PETISI.CO – Tim Resmob Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan data nasabah sebuah Bank BUMN di kota Semarang. Enam orang pelaku berhasil diringkus di kota Solo kurang dari 24 jam.

Keenam tersangka masing-masing adalah Khairun Fahrinst (28) warga Medan, Muhammad Andry Syahputra (30) warga Medan, Rendi Dwi Putra (35) warga Medan, Taufiq Ramadana (32) warga Medan, Kiki Handayani (25) warga Kabupaten Asahan dan Widari (23) warga Kabupaten Batu Bara.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar dalam konferensi pers, Sabtu (19/2) menerangkan, kronologi kejadian berawal pada hari Kamis (17/2/2022) lalu didapati adanya laporan terjadi penarikan uang nasabah dengan menggunakan data palsu dari salah satu Bank BUMN dan melakukan penarikan sebesar Rp 1.700.000.000 di berbagai lokasi di wilayah kota Semarang.

“Atas dasar laporan tersebut kemudian Resmob Polrestabes Semarang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 6 orang tersangka yang diduga adalah pelaku beserta barang bukti,” terang Kombes Irwan.

Irwan mengatakan, keenam pelaku diamankan di sebuah hotel di kota Solo pada tanggal 18 Februari 2022 pukul 04.00 WIB. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Semarang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Mereka sudah membagi tugas, ada yang membuat dokumen palsu kemudian tanda tangan palsu kemudian buku tabungan, dan diduga bekerjasama dengan kawan-kawan yang lain yang berada di Provinsi Bengkulu dan ini kelompok kedua, kelompok pertama itu beraksi di bengkulu dan sudah dilakukan penangkapan juga,” ungkap Kapolrestabes.

Kemudian selama di kota Semarang, lanjut Kapolrestabes, selain lima bank yang menjadi sasaran dari tersangka Kiki Handayani, juga ada dua bank lain yang menjadi sasaran tapi pelakunya adalah tersangka Rendi yang sekarang sedang dalam perawatan.

“Kalau Rendi melakukan kedua bank, maka tersangka yang kami sebutkan tadi itu tiga bank. Jadi mereka adalah sindikat kemudian hasilnya mereka sudah membagi prosentase, misalnya tersangka Kiki ini dia akan mendapatkan 25 persen dari jumlah uang yang berhasil diambil dari bank yang dimaksud,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Handphone, 1 unit mobil Toyota Avanza warna putih nopol AB 1406 MV, 1 unit Toyota Avanza warna hitam nopol AD 1727 TD, 9 cap stempel Bank BUMN dan 10 buku rekening Bank BUMN.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 263 KUHP dan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara 6 tahun. (lim)

No More Posts Available.

No more pages to load.