Surabaya, petisi.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel delapan bangunan di kawasan Surabaya Barat pada Senin (17/2/2025). Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG).
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, mengungkapkan bahwa tindakan ini berdasarkan pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 yang telah diperbarui dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013.
“Penyegelan ini dilakukan atas permintaan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), karena bangunan-bangunan tersebut belum memiliki IMB atau PBG,” ujar Agnis, Selasa (18/2/2025).
Sebelum penyegelan, Satpol PP telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan dan memanggil mereka untuk klarifikasi. Namun, karena banyak yang tidak hadir, proses penyegelan tetap dilanjutkan.
“Bangunan yang kami segel ini masih dalam tahap konstruksi dan belum selesai sepenuhnya. Saat penyegelan berlangsung, beberapa pekerja masih berada di lokasi, dan kami meminta mereka untuk menghentikan aktivitas serta meninggalkan area,” jelasnya.
Satpol PP Surabaya berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan DPRKPP dalam menertibkan bangunan yang tidak memiliki izin.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan setiap pembangunan di Surabaya memenuhi aturan yang berlaku,” tegas Agnis.
Ia juga mengimbau masyarakat yang ingin mendirikan bangunan agar lebih dahulu mengurus IMB atau PBG guna menghindari sanksi.
“Kami berharap masyarakat patuh terhadap regulasi. Penyegelan ini dilakukan sesuai prosedur yang berlaku demi ketertiban pembangunan di Surabaya,” tutupnya. (dvd)







