Langgar Pakta Integritas, Dua Pemilik RHU Dipanggil Satpol PP Surabaya

oleh -110 Dilihat
oleh
Kasatpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto

SURABAYA, PETISI.CO – Satpol PP Kota Surabaya memanggil dua pemilik atau pengelola tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU). Kedua RHU tersebut diduga telah melanggar ketentuan jam operasional dan mengabaikan pakta integritas, Sabtu (30/10/2021).

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, pihaknya akan menindak tegas dua RHU tersebut jika diketahui lagi melanggar aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Surabaya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Perwali Nomor 67 tahun 2020 yang telah diubah dalam Perwali Nomor 10 tahun 2021 maupun aturan Inmendagri Nomor 53 tahun 2021.

“Keduanya saya panggil. Kami cek perizinannya lengkap atau tidak dan apakah sudah menandatangani pakta integritas. Saya sampaikan juga supaya mereka tertib dan disiplin, karena ini peringatan terakhir,” kata Eddy saat dihubungi, Senin (1/11/2021).

Bukan hanya memanggil pemilik dua RHU tersebut, Satpol PP Kota Surabaya tak segan melakukan penutupan dan mencabut izin RHU lain jika ketahuan melanggar.

“Kalau masih melebih jam operasional, jangan salahkan Satpol PP kalau melakukan penutupan, termasuk mencabut perizinannya. Karena pemkot kan sudah memberi keleluasaan buka sampai pukul 24.00 WIB, tolong itu ditaati,” ujarnya.

Karena itu, Eddy mengingatkan kepada seluruh pemilik atau pengelola RHU supaya bersabar. Pasalnya, apabila RHU bisa tertib, kemungkinan Pemkot Surabaya akan membuat kebijakan lain dengan cara memperpanjang jam operasional seiring melandainya kasus Covid-19.

Di sisi lain, Eddy kembali mengingatkan pentingnya disiplin menjaga protokol kesehatan (prokes). Menurutnya, tanggung jawab prokes saat ini bukan hanya tugas TNI/Polri dan pemerintah, akan tetapi juga peran pemilik RHU serta masyarakat.

“Jadi jangan sampai ada keteledoran dari pemilik RHU dan pengusaha lainnya. Kalau naik level pasti dampaknya akan ke sampean (RHU) dan karyawan sampean, serta pengusaha lain,” kata Eddy.

Ia menambahkan, Satpol PP Kota Surabaya memastikan akan melakukan pemantauan dan pengawasan RHU secara berkala. Mulai dari prokes, jam operasional, hingga kapasitas di dalam RHU.

“Kalau ada yang ketangkap basah melanggar, akan kami tindak tegas dan kami tutup serta cabut perizinannya,” pungkas Eddy. (dwd)

No More Posts Available.

No more pages to load.