Laporkan Penahanan Ijazah, Pemkot Surabaya Siapkan 3 Posko Pengaduan

oleh -317 Dilihat
oleh
Kepala Dinas Tenaga Kerja Surabaya, Ahmad Zaini

Surabaya, petisi.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi membuka posko pengaduan bagi pekerja yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan, mulai Jumat, 17 April 2025. Langkah ini diumumkan langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, setelah menerima laporan dari korban penahanan ijazah di Ruang Sidang Wali Kota, Kamis (16/4).

“Mulai besok kami buka posko untuk aduan penahanan ijazah dan lainnya,” kata Eri.

Pembentukan posko ini merupakan bentuk komitmen Pemkot dalam melindungi hak pekerja. Eri menyebut bahwa Pemkot telah menerima sejumlah laporan terkait kasus serupa, termasuk yang saat ini ditangani polisi, seperti kasus di UD Sentoso Seal. Ia juga menyinggung dugaan praktik serupa di sebuah salon.

Posko pengaduan akan dibuka di tiga lokasi: Balai Kota Surabaya, Kantor Disnaker Kota Surabaya, dan Disnaker Provinsi Jawa Timur. Selain itu, aduan juga bisa disampaikan melalui kantor pengacara Krisnu Wahyuono. Posko ini akan beroperasi selama tiga bulan ke depan.

Pemkot memastikan semua laporan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. “Kami akan bergerak sesuai Perda,” tegas Eri.

Eri berharap posko ini dapat menyelesaikan persoalan secara adil dan mencegah munculnya konflik akibat klaim sepihak. “Kadang masing-masing pihak saling merasa benar. Daripada jadi gaduh, lebih baik diselesaikan lewat posko ini,” jelasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Surabaya, Ahmad Zaini, menambahkan bahwa posko hanya menerima laporan dari pekerja yang bekerja di wilayah Surabaya. Ia juga menegaskan bahwa identitas pelapor akan dirahasiakan.

“Kalau ada bukti, lebih baik. Setelah laporan masuk, kami akan klarifikasi ke perusahaan. Kalau terbukti, kami tindak,” ucap Zaini. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.