Larangan Mudik Berlaku, Begini Syarat Masuk Wilayah Kota Surabaya

oleh -83 Dilihat
oleh
Pelaksanaan larangan mudik di Bundaran Waru depan Mal CITO Surabaya yang menjadi salah satu lokasi penyekatan.

SURABAYA, PETISI.CO – Larangan mudik resmi diberlakukan, Kamis (6/5/2021) ini. Bagi warga luar kota yang tidak memiliki kepentingan, dipastikan tak bisa memasuki wilayah Surabaya hingga pemberlakukan ini usai di tanggal 17 Mei 2021 mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat mengatakan, keputusan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13/2021, tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/ Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Ada beberapa kategori yang mendapatkan pengecualian, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pegawai BUMN dan BUMD serta pekerja swasta. Mereka juga diwajibkan membawa surat tugas dari pimpiman instansi masing-masing.

Kemudian petugas akan melakukan penempelan stiker atau taging di kendaran masing-masing.

“(Pekerja) Swasta disertai dengan surat tugas identitas dan minimal keplek identitas seperti KTP pelaku perjalanan,” kata Irvan.

Sedangkan untuk warga atau non pegawai juga tetap mendapatkan izin mengakses wilayah Surabaya, apabila ada keperluan mendesak dengan menyertakan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

“Diperbolehkan untuk keperluan, semisal darurat medis, ibu hamil disertai dengan identitas surat SIKM dari RT/RW, kepala desa/kelurahan, dan itu berlaku dalam satu kali perjalanan,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra menegaskan, para pekerja harus bisa menunjukkan surat keterangan resmi dari perusahaan. Kemudian akan dilanjutkan dengan pemasangan stiker.

“Pemasangan stiker ataupun taging untuk pengendara di wilayah aglomerasi ataupun kepada pekerja yang mobilitas aktivitasnya pada masa tanggal 6 sampai 17 ini melakukan kegiatan komuter yaitu melakukan kegiatan bekerja,” jelasnya.

Sementara itu, petugas bakal melakukan penindakan kepada pengendara yang masih membandel.

“Seperti aturan atau yang telah dikeluarkan pemerintah jadi untuk warga yang akan mudik untuk kendaraan pribadi akan dilakukan pemutarbalikan,” pungkasnya. (nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.