MALANG, PETISI.CO – Tingginya angka kriminalitas, serta over kapasitas Lembaga Pemasyarakatan tentu akan sangat membantu dalam penyelesaian perkara tidak sampai ke meja hijau (pengadilan).
Hal ini pula yang mendorong para pihak penegak hukum sedang gencar didalam penerapan ‘Restorative Justice’
Seperti halnya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif dan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Senada perihal diatas LBH Malang melalui para Advokat Publiknya berharap semua elemen penegak hukum juga turut andil didalam penerapan keadilan yang restoratif.
“Berkaitan hal tersebut, saat ini LBH Malang sedang menangani pendampingan perkara pidana nomor 167/Pid.B/2021/PN Mlg & nomor 168/Pid.B/2021/PN Mlg yang saat ini dalam persidangan memasuki tahapan tuntutan.
“kami harap nantinya Majelis Hakim dapat mengambil keputusan yang bijak, mengingat dalam perkara ini para pihak telah mencapai kesepakatan perdamaian,”beber Andi Rahmanto, SH selaku kuasa hukum terpidana.
Lanjutnya, “Secara materiil hukumnya, kami rasa bisa untuk diterapkan Restorative Justice”.
Pria yang akrab disapa Andi ini juga menyampaikan, bahwasannya disatu sisi Pemerintah khususnya dalam hal ini Kementrian Hukum & Ham mencatat bahwasannya beberapa Lembaga Pemasyarakatan maupun Rumah Tahanan ditingkat kepolisian telah melebihi kapasitas (over capacity) tapi disisi lain juga terdapat pihak yang seolah gencar – gencarnya memenjarakan para pelaku kejahatan.
“Hendaknya kita semua memahami salah satu asas dari Hukum Pidana yaitu Ultimum Remedium,yang mana penerapan sanksi pidana atau kurungan merupakan jalan akhir sebelum melalui cara – cara kekeluargaan, mediasi, maupun jalur hukum administrasi.
“Tentunya hal ini khususnya untuk perkara – perkara pidana ringan dan yang mana terbuka peluang lebar untuk mencapai keadilan yang restoratif”, imbuh ketua LBH Malang yang juga kuasa hukum dari Sudarwoko dan Galang Aji Saputra saat ditemui di Pengadilan Negeri Kota Malang Senin (28/06/2021).
Di tempat lain Tri Cholifah selaku pihak keluarga dari terdakwa juga menyampaikan hal serupa dan berharap agar suami dan anaknya mendapatkan putusan yang seadil – adilnya dari Majelis Hakim.
“Saya harap Bapak dan Galang dapat dibebaskan, toh perkara ini juga sudah damai dengan pihak korban.
“Mereka (Sudarwoko & Galang – red) juga merupakan tulang punggung keluarga kami,sehari – hari Bapak bekerja kuli batu dan serabutan, sedangkan Galang sebelumnya bekerja sebagai security.
“Hasil kerja mereka untuk menopang perekonomian kami, kalau mereka dipenjara lantas bagaimana nasib kehidupan keluarga kami?”, keluh Istri terdakwa.
Perlu diketahui sebelumnya para terdakwa ini merupakan bapak dan anak yang didakwa telah mencuri Handphone milik AR yang tertinggal dan tergeletak diatas jok motor,tetapi seiring waktu keduanya (para pihak-red) telah bersepakat berdamai, namun hingga saat ini perkara terus berjalan sampai dengan di Persidangan. (clis)