Akhirnya Bos The Nine Club Jadi Tersangka

oleh -206 Dilihat
oleh
Kapolresta Malang Kota memimpin konferensi pers.

MALANG, PETISI.CO – Polresta Malang Kota akhirnya berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Jefri Permana (36) tidak lain adalah pemilik The Nine Club Karaoke dan Resto mewah di Jalan Tangkuban Perahu Kota Malang bersama Mamat (44) sebagai tersangka.

Melalui Konferensi Pers yang digelar oleh Polresta Malang Kota, Senin (28/6), dipimpin oleh AKBP Bhudi Hermanto, S.I.K.,M.Si bertempat di halaman Polresta Malang Kota Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 19, Kota Malang.

“Konferensi Pers digelar berdasarkan nomor: LP – B/299/VI/2021/Polresta Malang Kota/Polda Jatim, Tanggal 18 Juni 2021, dalam kasus penganiayaan,” ungkap Buher sapaan akrab AKBP Bhudi Hermanto, Senin (28/6/2021).

Pria yang juga pernah menjabat Kapolres di beberapa kota di Jatim tersebut memaparkan kronologis kasus yang menyita perhatian publik ini.

Dalam keterangannya peristiwa terjadi pada tanggal 18 Juni 2021 lalu, korban MT (38) merupakan karyawati dari tempat karaoke sekaligus rumah mewah yang berada di Jalan Tangkuban Perahu ini dicurigai bosnya telah melakukan penggelapan dan mark up harga pembelanjaan di tempat ia bekerja, sehingga hal ini merugikan perusahaan.

Pria kelahiran Pekanbaru ini mengatakan tersangka melakukan klarifikasi terhadap korban dengan melakukan interograsi disebuah ruangan.

Di sela-sela klarifikasi diduga tersangka melakukan pemukulan bersama-sama yang melibatkan securitynya.

“Tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul menggunakan tangan kosong ke arah wajah mengenai mata kiri korban dan memukul ke arah dada serta pinggang korban sebelah kiri sehingga mengakibatkan luka memar pada tubuh korban,” jelas perwira polisi yang bertugas di Polresta Kota Malang, terhitung pada1 Juni itu.

Dalam gelar perkara tersebut, pihak Polresta telah mengamankan barang bukti seperti 1 (satu) unit DVR (Digital Video Recorder) warna hitam model SDL- 1080P-16, 1 (satu) unit, DVR warna hitam abu-abu tipe SDL-1080P-32 dan sebuah payung warna hijau dengan gagang bewarna hitam bertuliskan Nine House Kitchen Alfresco.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara,” imbuhnya.

Buher pun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang untuk para pelaku yang melakukan aksi premanisme.

“Kami tekankan tidak ada ruang premanisme di Kota Malang dan kami akan tindak tegas secara profesional dan proporsional hal tersebut sesuai arahan Bapak Kapolri dalam 16 program prioritas penguatan Kamtibmas dan peningkatan penegakan hukum,” tegas Buher.

Di tempat yang sama, Wali Kota Malang Sutiaji yang hadir dan memberikan dukungan dalam gelar konferensi pers, mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Kapolres yang telah melakukan langkah cepat dalam penanganan kasus ini.

“Siapa pun yang melakukan kejahatan akan mendapat perlakuan hukum yang sama. Masyarakat sama-sama mendapatkan jaminan untuk keamanan dan keselamatan,” pesan H Sutiaji. (clis)

No More Posts Available.

No more pages to load.