Bondowoso, petisi.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso kembali menahan tersangka kasus tindak pidana korupsi di salah satu bank plat merah Kabupaten Bondowoso, pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024.
Dalam perkara tindak pidana korupsi di salah satu bank plat merah Kabupaten Bondowoso itu terjadi pada tahun 2022-2023.
Tersangka YA dan RAN diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 5.380.000.000.
Kajari Bondowoso, Dzakiyul Fikri mengatakan, para pelaku memiliki peran yang berbeda. Mantri Bank BRI berinisial RAN bertugas mencari atau memproses setiap permohonan.
Lalu permohonan yang diduga semua dipalsukan termasuk agunan itu, diajukan kepada tersangka YA sebagai kepala unit yang memverifikasi kredit.
“Total uang bank yang dikeluarkan dengan proses yang tak benar itu lebih dari Rp 5 milyar,” ujar Kajari Bondowoso.
Penahanan tersangka YA dan RAN oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso guna memudahkan Jaksa Penyidik dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk kepentingan penyidikan yang dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana. (eko)







