Polsek Pakal Terapkan Restorative Justice Kasus Pidana Curat

oleh -634 Dilihat
oleh
Restorative Justice kasus pidana curat di Polsek Pakal

SURABAYA, PETISI.CO – Polsek Pakal Polrestabes Surabaya menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif, terhadap seorang tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di toko Remaja barat No 44 Jl. Raya Babat Jerawat, Kel. Babat Jerawat, Kecamatan Pakal.

Tersangka adalah SA (29) warga Klakah Rejo Lor, Kel. Kandangan, Kec. Benowo Surabaya, seorang karyawan di Toko Remaja Barat tersebut sebagai Satpam.

Dimana tersangka terlibat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Sementara pelaku dibebaskan, melalui restorative justice dan difasilitasi oleh Polsek Pakal, Rabu (27/9/2023).

Kapolsek Pakal, Kompol Imam Solikin SH, MH, mengatakan, jika penyidikan dihentikan lantaran korban dan pelaku sepakat berdamai.

“SA terlibat dalam perkara tindak pidana pencurian, sesuai dengan laporan polisi, LP-B/  /IX/2023/SPKT Polsek Pakal/Polrestabes Surabaya/ Polda Jatim, tanggal 12 September 2023. Kami memfasilitasi perdamaian kedua belah pihak melalui program restorative justice, agar melakukan musyawarah terkait kasus pencurian tersebut,” kata Imam.

Korban adalah toko Remaja barat no 44 Kel. Babat Jerawat Pakal, lanjut Imam, dan pihaknya bersedia untuk berdamai dan memaafkan pelaku. Namun begitu, terlapor SA harus bersedia menanggung ganti rugi atas perbuatan yang dilakukan.

“Restorative justice ini berdasarnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Sesuai dengan perintah Kapolri untuk menerapkan restorative justice dan tidak bersifat transaksional,” jelas Kapolsek Pakal.

Perlu diketahui, pelaku merupakan karyawan toko Remaja Barat no 44 itu sebagai Satuan Pengaman (Satpam). Pelaku melakukan pencurian sebanyak dua kali, yaitu bulan Agustus 2023 mencuri 1 Doos Susu Pediasure, kemudian kedua pada Jum’at 8 September 2023 sekitar pukul 22.30 Wib mencuri 2 Doos Susu Dancow dan Bendera.

Sementara, kerugian dari toko Remaja Barat yang diakibatkan oleh perbuatan pelaku sebesar Rp 7.356.300,- dan SA berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pakal atas bantuan dari kamera pengintai CCTV yang ada di lokasi toko tersebut. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.