Lurah Teledor, Arsip dan Dokumen Disimpan Sembarangan

oleh -111 Dilihat
oleh
Ketua dan Wakil Komisi A DPRD Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Dokumen arsip warga yang ada di kelurahan selayaknya disimpan sesuai dengan tata tertib administrasi. Namun bagi kantor Kelurahan Dr. Soetomo, arsip atau dokumen kependudukan malah disimpan di rumah susun (rusun), yang terpencar dengan kantor kelurahan. Hal ini yang membuat wakil rakyat Komisi A DPRD Surabaya geram dan langsung memanggil (hearing) Lurah Dr. Soetomo di ruang komisi A.

Pertiwi Ayu Krishna selaku Ketua Komisi A DPRD Surabaya geram saat hearing mendengar ucapan Lurah Dr. Soetomo, Amari yang tidak bisa menjawab ketika dimintai pertanggungjawaban atas keteledoran arsip kelurahan ditempatkan di salah satu bagian di bangunan rusun Grudo.

Lurah dan para OPD

“Kalau sudah tahu penting arsip-arsip milik kelurahan serta warga lalu kenapa ditaruh di rusun. Kan itu teledor. Itu dokumen penting loh. Kalau ada apa-apa misal kebakaran atau hilang lalu bagimana,” kata Ayu, Rabu (23/11/2022).

Ayu pun menyayangkan tertib administrasi dalam penyimpanan dokumen berupa arsip itu yang dilakukan pihak kelurahan tidak pada semestinya.

Ayu berujar, bahwa keteledoran penempatan arsip itu tidak sampai ke telinga Wali Kota.

“Saya yakin pak Wali Kota tidak mengetahui itu. Karena laporan lurah baik-baik saja selama ini. Ternyata arsip disimpan di salah satu rusun,” tuturnya.

Oleh karena itu pihaknya meminta arsip-arsip tersebut dipindahkan ke tempat yang aman. Bahkan ia juga meminta lurah untuk koordinasi dengan bagian kearsipan, agar tahu cara menyimpan arsip yang benar.

Tak hanya itu, ia juga mendorong pemkot Surabaya untuk mengadakan bimbingan teknis (bimtek) bagi lurah dan camat se-Surabaya agar tidak ada lagi keteledoran yang dilakukan sehingga berdampak buruk pada pelayanan terhadap warganya.

“Kenapa harus dibimtek, karena tugas dan program Walikota itu selalu ada yang baru. Bisa juga Lurah dan Camat yang menjabat sekarang masih baru sehingga perlu diberikan bimtek,” ujarnya.

Menurutnya jika kelemahan atau ketidakpahaman ada di pihak lurah dan camat, maka tinggal bicara ke inspektorat dan administrasi pemerintahan, bahwa dibutuhkan bimtek untuk Lurah dan Camat yang baru menjabat. Ia yakin bahwa setiap OPD telah memberikan penjelasan dan pemahaman tentang seluruh tugasnya.

Sementara itu Lurah Dr. Soetomo, Amari mengatakan bahwa ia tidak tahu menahu terkait dokumen atau arsip yang ditempatkan di rusun Grudo. Karena menurutnya penempatan arsip itu sudah ada sejak sebelum ia bertugas di kelurahan itu.

“Terkait penempatan arsip itu lurah yang dulu itu. Saya baru saja di tahun 2017,” kata Amari.

Amari mengaku selama ini tidak ada tempat yang representatif untuk penempatan arsip kelurahan. Pihaknya juga akan meminta petunjuk dari bagian arsip untuk menata dan menyimpan kearsipan yang baik. Selama ini kantor kelurahan Dr. Soetomo terletak di kompleks rusun Grudo.

“Kan gak ada tempat. Makannya kami akan pindah ke bekas Puskemas Dr. Soetomo. Akan ditempati untuk kantor kelurahan nantinya,” tandas mantan Lurah Sukomanunggal. (riz)

No More Posts Available.

No more pages to load.