MA Tolak Gugatan Yusril, Partai Demokrat Jatim Bersyukur Keadilan Ditegakkan

oleh -94 Dilihat
oleh
Ketua DPD Partai Demokrat Jatim, Emil Elestianto Dardak.

SURABAYA, PETISI.CO – Mahkamah Agung (MA) tidak menerima judicial review atas AD/ART Partai Demokrat (PD) kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). MA menolak gugatan Yusril Ihza Mahendra, yang diberi kuasa oleh pemohon atas nama eks kader Demokrat Muh Isnaini Widodo dkk.

Ketua DPD Partai Demokrat (PD) Jatim, Emil Elestianto Dardak mengungkapkan rasa syukur atas keputusan MA tersebut. Emil menyebut, keadilan di negeri Indonesia ditegakkan dengan baik.

“Kami semua di Jawa Timur bersyukur kepada Allah SWT atas keadilan yang senantiasa tegak di negeri kita beserta institusi hukumnya,” kata Emil dalam siaran persnya di Surabaya, Rabu (10/11/2021).

Pasca penolakan MA ini, Emil menyebut partai akan fokus untuk terus mengabdi kepada rakyat, khususnya membangkitkan ekonomi di tengah pandemi Covid-19. “Dan semoga ini menjadi penyemangat untuk insan Demokrat mengabdi tulus kepada rakyat,” imbuhnya.

Sebelumnya diketahui, MA tidak menerima judicial review atas AD/ART Partai Demokrat (PD) kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Perkara itu mengantongi nomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham.

Dengan objek sengketa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD ART.

Adapun majelis terdiri atas ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

Berikut isi lengkap press release yang dikeluarkan MA pada Selasa 9 November 2021, Perkara No. 39 P/HUM/2021 SPD-ISD-YMW/ME:

“MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP, sebagai berikut:
1. AD ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan;
2. Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU;
3. Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan;

Amar putusan: Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.