Main Judi di Pos Kamling Diobrak Unit Reskrim Polsekta Kediri

oleh -127 Dilihat
oleh
Keenam pelaku judi remi yang diamankan.

KEDIRI, PETISI.COEnam pelaku perjudian remi diobrak Unit  Reskrim Polsek Kediri Kota di pos kamling Ngronggo, Kecamatan Kota Kediri, Minggu dini hari sekira pukul 00.30.WIB.

Hal ini disampaiakan Kasubag Humas Polres Kediri Kota, AKP Kamsudi, bahwa dari informasi yang didapatkan di pos kamling RT 03/RW 03 Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota Kediri sering dijadikan ajang perjudian kartu remi dengan taruhan uang.

“ Anggota unit Reskrim Polsek Kediri Kota langsung melakukan penyelidikan di pos kamling Jalan Sunan Ampel Kelurahan Rejomulyo dan ada judi kartu remi dengan taruhan uang,” terangnya, Minggu (13/9/2020).

Akhirnya, lanjut Kamsudi, enam pelaku perjudian tersebut diamankan dan dibawa ke mako Polsek  Kediri Kota dan dibuatkan laporan untuk proses penyidikan.

Masih menurut Kamsudi, dari kelima pelaku judi kartu remi yang nota bene adalah warga setempat seharusnya memberikan contoh pada warga yang lain dalam melakukan jaga keamanan di lingkungannya, ini malah sebaliknya melakukan pelanggaran hukum di pos keamanan lingkungannya sendiri.

Keenam warga itu warga Jalan Sunan Ampel yakni Sukandi (58), Suroso (45), Mulyono (55), Sukemi (60), Kasian (60) Budianto (58).

Dari tangan pelaku petugas mendapatkan barang bukti berupa satu set kartu remi, satu buah kalender untuk alas, uang tunai Rp 374 ribu.

“Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan disangkakan pasal 303 ayat (1) ke 2 sub pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP,” pungkasnya. (bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.