Selama Agustus, Polres Dharmaraya Tangkap Dua Pelaku Kejahatan Niaga Gelap BBM Subsidi dan 14 Pelaku Judi

oleh -185 Dilihat
oleh
AKBP Nurhadiansyah SIK didampingi Iptu Dwi Angga Prasetiyo SIK saat menyampaikan keterangan pers

DHARMASRAYA, PETISI.CODi kurun waktu Agustus 2022 dua pelaku kejahatan niaga gelap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan 14 pelaku judi ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Dharmasraya, Polda Sumbar. Demikian disampaikan AKBP Nurhadiansyah SIK, Kapolres didampingi Iptu Dwi Angga Prasetiyo SIK Kasat reskrim, sejumlah Pejabat Utama Polres beserta Humas di Mako Polres, Senin (05/09/2022).

AKBP Nurhadiansyah SIK menyampaikan, pengungkapan kasus kejahatan dari info masyarakat, terjadi kejahatan niaga BBM bersubsidi yang dilakukan oknum dan kejahatan perjudian yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu Kamtibmas di wilayah hukum Polres Dharmasraya.

Pelaku niaga gelap BBM bersubsidi yang ditangkap FR (52) dan ZF (46) alamat Jorong Kampung Baru Nagari Sungai Rumbai Timur, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya. Sedangkan barang bukti yang diamankan 16 galon berisi @ 30 liter minyak solar, 14 galon ukuran 35 liter keadaan kosong, 2 buah ember, corong, gayung, pompa minyak manual, 1 unit mobil Mitsubhisi L300 nopol BH 9496 AP beserta STNK atas Nama Susilawati.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 55 undang undang no. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada pasal 40 angka 9 undang undang no. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut Nurhadiansyah menyampaikan untuk kejahatan perjudian online dan offline, Satreskrim menangani 10 kasus dengan rincian 1 kasus judi kartu remi (offline) dan 9 kasus judi Toto Gelap (Togel) Online dan menangkap 14 orang pelaku. Dengan rincian 13 laki-laki dan 1 perempuan.

“Modus operandi judi online dan judi konvensional menggunakan uang sebagai taruhan dan menjadikannya sebagai mata pencarian. Terhadap tersangka dikenakan Pasal 303 ke (1) ke 1e Jo Pasal 303 Bis (1) ke 4, dengan ancaman pidana penjara 10 tahun,” tegas Kapolres menutup keterangan. (gus)

No More Posts Available.

No more pages to load.