MAKI Ingatkan Ada Red Notice Terkait Tiga Nama Calon Sekdaprov Jatim

oleh -98 Dilihat
oleh
Heru (tengah) saat memberikan keterangan pers.

SURABAYA, PETISI.CO – Ketua LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Korwil Jawa Timur (Jatim), Heru Satriyo mengingatkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, khususnya Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk cermat dalam menyikapi hasil assesment penjaringan Calon Sekdaprov Jatim.

Warning itu berkaitan dengan tuntasnya proses assesment Calon Sekdaprov Jatim yang digelar Panitia Seleksi Assesment. Dimana pansel yang diketuai Muhammad Nuh, sudah sampai tahap penyerahan tiga nama calon.

Ketiga calon tersebut, sudah masuk ke Tim Panitia Akhir (TPA), yaitu Mendagri, Menpan RB dan Mensesneg. Ketua TPA adalah Presiden RI Joko Widodo.

Heru menyebut, mengacu pada Pengumuman Pansel Sekdaprov Jatim No 800/2312 Pansel-JPTM/2022, muncul tiga nama, sebagai calon Sekdaprov Jatim. Mereka adalah Adhy Karyono, Jumadi dan Nurkholis.

“Kita tahu semua, dari hasil assesment muncul tiga nama. MAKI Jatim tidak dalam kapasitas menyoal nama-nama tersebut. Namun, MAKI mengingatkan bahwa ada Red Notice terkait nama-nama tersebut,” kata Heru kepada wartawan di sebuah cafe di Waru, Sidoarjo, Jumat (7/4/2022) malam.

Sejalan dengan perjuangan MAKI, Heru menyebut bahwa ada beberapa hal yang berkaitan berprosesnya TPA untuk menentukan nama calon Sekdaprov Jatim definitif.

“Pertanyaannya, apabila atau kalau saya memakai istilah jika, ada Red Notice yang sudah dikirim ke Ketua Pansel dan Gubernur Jatim, apa itu juga menjadi pertimbangan untuk menentukan Sekdaprov Jatim definitif? Harus dipikirkan, karena kita semua tahu, itu untuk menjaga nama Gubernur kita (Khofifah) yang sama-sama kita hormati,” ungkapnya.

MAKI Jatim menduga dari rangkaian tersebut, ada korelasi yang diduga sarat dengan KKN, ketika muncul nama Adhy Karyono. Sesuai hasil Litbang MAKI Jatim, nama itu disebut oleh PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso dalam kesaksiannya di sidang lanjutan sebagai saksi dua terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin 8 Maret 2021.

“Dimana nama Adhy Karyono sebagai Karo Perencanaan Kemensos RI, diduga menerima fee sebesar Rp 550 juta, meski kemudian dikembalikan ke KPK pada 25 November 2020, ini perlu menjadi catatan,” paparnya.

Hal itu, lanjutnya, harus diwaspadai apakah KPK akan mengeluarkan Red Notice untuk Adhy Karyono? KPK sebagai lembaga Anti Korupsi biasanya akan mengeluarkan Red Notice untuk seseorang yang diduga kuat dan disertai bukti kuat sebagai calon tersangka tindak pidana korupsi.

“Pertanyaannya, apakah Red Notice itu akan menjadi salah satu sumber pertimbangan dan penilaian, baik kepada TPA atau Gubernur Jatim untuk menentukan siapa calon Sekdaprov Jatim definitif?,” katanya.

MAKI Jatim, tambah Heru, memberikan peringatan keras bahwa Pemprov Jatim sudah pernah ‘terluka’ dalam kejadian OTT yang melibatkan beberapa Eselon II. Dan MAKI Jatim berharap tidak akan ada lagi kejadian OTT di Jatim.

“Sekali lagi kami tegaskan, jangan pernah terjadi lagi OTT di lingkungan Pemprov Jatim di era kepemimpinan Ibu Khofifah sebagai Gubernur Jatim, yang kita cintai bersama,” tegasnya.

Heru juga memberikan catatan penting bahwa Sekdaprov Jatim definitif nantinya juga harus berani melakukan perombakan untuk tata kelola terkait jalannya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jatim.

Termasuk untuk jabatan para Dirut BUMD Jatim, yang gajinya lumayan besar, dia harus berani melakukan perombakan tata kelola, tidak seperti sebelumnya.

“Harus berani melakukan perombakan. Diantaranya dengan melibatkan peran serta masyarakat, diantaranya LSM, NGO dan media untuk tata kelola BUMD,” tandasnya. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.