Putusan Bebas Vinansius Niek, MAKI Dukung Jaksa Kasasi

oleh -98 Dilihat
oleh
Boyamin Saiman Koordinator MAKI

SURABAYA, PETISI.COKejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memastikan menempuh upaya hukum kasasi, atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terhadap Venansius Niek Widodo. Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang bisnis tambang nikel di Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Kami pasti kasasi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar saat dikonfirmasi awak media, Kamis (11/11/2021).

Menurut Zulfikar, putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Ni Made Purnami tersebut tidak memenuhi rasa keadilan bagi Soewondo Basuki selaku korban. Akibat perbuatan terdakwa, korban dirugikan sebesar Rp 63,5 miliar.

“Soal materi kasasi belum bisa kami tidak bisa menyampaikan dulu,” kUntuk diketahui, dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim diketuai Ni Made Purnami menjatuhkan vonis onslagh. Meski dalam pertimbangannya perbuatan tipu gelap terdakwa Venansius tersebut dianggap terbukti.

Sementara itu, vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim
terhadap Venansius Niek Widodo, mendapat sorotan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Untuk melawan vonis tersebut, Koordinator MAKI Boyamin Saiman memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak untuk segera mengambil sikap. Melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Kami akan mengawalnya,” kata Boyamin Saiman kepada awak media, Kamis (11/11/2021). (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.