Mantan Kadiv Propam Polri Divonis Hukuman Mati

oleh -115 Dilihat
oleh
Ferdy Sambo usai mendengar pembacaan vonis

JAKARTA, PETISI.CO – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo S.H. S.I.K. M.H divonis hukuman mati setelah sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum, Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis itu terkait pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan perintangan proses hukum.

“Terdakwa Ferdy Sambo S.H. S.I.K. M.H telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa.

Hakim menyatakan motif Ferdy Sambo membunuh Yosua tidak perlu dibuktikan karena bukan bagian dari delik pembunuhan berencana. (cah)