Masa Transisi New Normal, Tempat Hiburan Malam Dirazia

oleh -96 Dilihat
oleh
Petugas sedang melakukan sosialisasi kepada seorang pegawai di salah satu lokasi karaoke di Kota Surabaya, Jumat (12/6/2020) malam.

SURABAYA, PETISI.CO – Petugas gabungan gelar operasi ke Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kota Surabaya yang masih nekat buka, saat masa transisi New Normal, Jumat (12/6/2020) malam.

Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Surabaya dan jajaran samping menyasar salah satu RHU, yaitu tempat karaoke. Saat berada di sana petugas langsung memberikan peringatakan kepada pihak yang bersangkutan, sekaligus melakukan sosialisasi Perwali nomor 28 tahun 2020, tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19.

“Tadi kita prinsipnya melakukan teguran kepada mereka terkait dengan ketentuan yang dilaksanakan atau disyratakan oleh Perwali. Diharapkan mereka (pegawai dan pengunjung) melaksanakan ketentuan itu untuk memotong mata rantai Covid-19 hingga tidak memunculkan klaster baru,” kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Surabaya, Pieter Frans Rumaseb.

Di bagian kesepuluh Perwali nomor 28 tahun 2020 itu, salah satu pointnya mengatur ketentuan protokol kesehatan di tempat hiburan. Sebagai langkah tindak lanjut, Pemkot Surabaya berencana membahas secara khusus pedoman teknisnya. Oleh karena itu, sebelum keluarnya rumusan, tempat hiburan umum untuk sementara waktu tidak boleh beroperasi terlebih dahulu.

“Kita sarankan untuk tutup dulu, sambil menunggu tim dari Pemkot melakukan pembahasan secara khusus terkait RHU, baru nanti kita sampaikan secara menyeluruh terkait pelaksanaan Perwali kepada pengusaha (hiburan),” jelasnya.

Para petugas juga menemukan salah karaoke yang buka tetapi melakukan kamuflase seolah tutup, dengan mengunci rolling door dengan lilitan rantai. Namun hal tersebut tak semata-mata membuat petugas percaya, hasilnya ketika rolling door besar itu dibuka didapati sejumlah unit sepedah motor yang terparkir rapi.

Mengetahui hal itu, petugas gabungan langsung berinisiatif menemui resepsionis untuk melakukan sosialisasi dan memberikan peringatan yang ditujukan kepada pihak pengelola.

Sementara itu, ketika dilakukan penyisiran lebih dalam ke ruangan-ruangan, para petugas juga masih mendapati salah satu pengunjung yang sedak asik berkaraoke dengan didampingi oleh lady escort (LC) atau pemandu lagu. Keduanya langsung disuruh meninggalkan lokasi.

Tak hanya di satu lokasi saja, petugas juga melakukan razia di dua tempat karaoke yang berada di satu area. Hasilnya petugas mendapati tempat karaoke yang memang benar-benar menutup jam operasionalnya.

Sedangkan satu tempat karaoke di lokasi yang sama, masih tetap beroperasi dan petugas juga melakukan langkah yang sama terkait sosialisasi Perwali nomor 28 tahun 2020 hingga melakukan pengecekan ke ruangan-ruangan karaoke dan didapati beberapa orang pengunjung yang langsung diinstruksikan untuk pulang.

Ketika ditanya mengenai penerapan protokol kesehatan di tempat hiburan, Pieter menegaskan, setelah pihaknya razia bersama jajaran samping ke beberapa lokasi karaoke memang beberapa tempat sudah mentaati ketetapan pemerintah. Terlihat juga para pegawai dibeberapa tempat karaoke juga telah menggunakan face shield dan sarung tangan.

Namun, masih ada saja tempat hiburan malam yang tidak menyediakan fasilitas penunjang protokol kesehatan, seperti wastafel atau juga hand sanitizer serta tidak adanya petugas yang berjaga untuk melakukan screening kepada para pengunjung.

“Dan di beberapa tempat kita jumpai, untuk protokol kesehatan sudah dilakukan, tapi ada tempat juga yang masih belum,” terangnya. (nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.