Masih Marak Pengusaha Nakal Jualbelikan Obat Terlarang

oleh -42 Dilihat
oleh
Badan pengawas Obat dan Makanan harus turun ke lapangan untuk membersihkan peredaran obat terlarang yang disalahgunakan pengusaha nakal.

SIDOARJO, PETISI.CO – Peredaran obat-obatan yang dibuat oleh para pengusaha nakal di wilayah hukum Polres Sidoarjo, kini mulai marak.

Peraturan Kesehatan Nomor 284 Tahun 2007 tentang Apotek Rakyat dinilai menjadi biang kerok peredaran obat ilegal. Sebab, tak sedikit pengusaha obat nakal menyuplai obat-obat ilegal pada toko-toko yang ada di dekat masyarakat.

Komisi IX DPR yang salah satunya membidangi kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kompak untuk menghapus Permenkes tentang Apotek Rakyat tersebut.

Pencabutan Permenkes itu sebagai salah satu solusi untuk menekan peredaran obat palsu.

“Permenkes Apotek Rakyat sudah kami rekomendasikan untuk dicabut. Kita sudah komunikasikan dengan Menkes, dalam waktu dekat dicabut,” kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti dalam Rakernas Ikatan Apoteker Indonesia, beberapa waktu lalu.

Kondisi ini, membuat masyarakat  geram atas penyebaran obat ilegal yang masih banyak di toko-toko obat di masyarakat yang hanya menerima barang dagangan. Sementara pengawasan yang ditumpukan pada BPOM, tidak bisa menjangkau seluruh toko-toko obat yang ada di masyarakat.

“Dari banyak razia, toko-toko obat ini yang menjual barang ilegal. Ada obat keras yang disalahgunakan karena pembelian tidak perlu menggunakan resep dokter,” katanya.

Selain obat keras, obat-obat yang tidak jelas produksi dan izin edar juga tersebar ke masyarakat. Sementara, pihaknya sebatas untuk mengawasi peredaran obat, makanan, dan kosmetik yang ada.

“Untuk penindakan ada di kepolisian, kita koordinasi dengan instansi lain dalam penindakannya,” tandasnya.

Perlu diketahui, ramai diberitakan baru-baru ini, aktor Tora Sudiro telah ditetapkan sebagai tersangka kasus psikotropika oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017).

Tora Sudiro kedapatan memiliki barang bukti psikotropika berupa 30 butir Dumolid.  Selain itu, Tora juga tak mampu membuktikan dirinya membeli obat keras tersebut menggunakan resep dokter.

Tora Sudiro ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki obat penenang Dumolid yang salah satu unsur di dalamnya adalah Nitrazepam (psikotropika golongan IV), obat Dumolid adalah obat yang dilarang sehingga Tora ditetapkan sebagai tersangka.

Dumolid adalah obat yang dilarang maka obat Dumolid tidak ada dijual di apotik karena sifatnya yang dilarang, mengkonsumsi obat Dumolid tanpa resep dokter bisa dipidana lantaran ada Nitrazepam (psikotropika golongan IV) yang terkandung di dalam unsur obat Dumolid. (candra/ary/bersambung)