Masih Melanggar, Pemkot Surabaya Cabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata Sejumlah RHU

oleh -97 Dilihat
oleh
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara.

SURABAYA, PETISI.CO – Pemkot Surabaya terus melakukan pengawasan terhadap operasional Rekreasi Hiburan Umum (RHU). Hingga saat ini, sudah ada sejumlah tempat yang dicabut tanda daftar usaha pariwisatanya. Hal ini dilakukan dalam upaya menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 33/2020 terkait pedoman tatanan normal baru.

“Ada 4. Jenisnya usaha pariwisata, jadi yang dicabut ini tanda daftar usaha pariwisata. Otomatis surat izin dicabut mereka belum boleh beroperasi dulu,” kata Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara di ruang kerjanya, Sabtu (26/9/2020).

Menurut pria yang akrab disapa Febri itu, pihaknya selama beberapa hari ini telah melaksanakan aturan yang tertuang di dalam Perwali 33/2020, guna memutus mata rantai Covid-19. Sekaligus mencegah kemungkinan terjadinya penularan di tempat-tempat RHU.

“Dalam pengawasannya pun bermacam-macam seperti diberikan peringatan. Beberapa tempat usaha juga sudah diberikan peringatan,” terangnya.

“Pemkot sudah mengeluarkan beberapa surat keputusan terkait pencabutan izin, karena tempat usaha tersebut berdasarkan Perwali yang berlaku itu, memang tidak diperkenankan untuk buka,” imbuhnya.

Selain tetap beroperasi, ia juga menyebut jika ada tempat usaha yang memaksa buka meskipun telah terpasang garis tanda dari Satpol PP.

“Kemudian ya ada tempat usaha sudah diberikan garis oleh Satpol PP, namun ternyata dilepas dan mereka masih beroperasi. Jadi ditemukan pelanggaran seperti itu,” jelasnya.

Febri menyebut, sebelum melayang surat pencabutan izin itu, pihak Pemkot Surabaya telah terlebih dahulu memberikan beberapa kali peringatan kepada pihak terkait.

“Terus kemudian juga sudah beberapa kali diberikan peringatan oleh pemkot surabaya karena tidak sesuai dengan perwali yang dimaksud,” tegasnya.

Terlebih, satgas dari TNI dan Polri juga menyarankan hal serupa kepada para pemilik RHU yang melakukan pelanggaran.

“Sehingga dalam aturan dan juga atas rekomendasi satgas pengawasan dari TNI dan Polri merekomendasikan untuk dicabut saja sekalian izinnya,” pungkas Febri.

Tempat-tempat usaha yang dicabut tanda daftar usaha pariwisatanya yaitu terdiri dari satu panti pijat dan tiga tempat karaoke. (nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.