Masih Musim Penularan Covid-19, Tiga Warga Sumenep Jadi Pengedar Sabu

oleh -416 Dilihat
oleh
Ketiga tersangka pengedar narkoba yang berhasil ditangkap.

SUMENEP, PETISI.CO – Di tengah masih musimnya penularan pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19), tiga orang warga di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur jadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Tiga warga Kabupaten Sumenep ini, dua laki-laki asal Desa Batang-batang Laok, Kecamatan Batang-batang yang bertempat tinggal di Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Hamdan Wediyono (33), Abd Gaffar (37) warga Desa Batang-batang Laok, Kecamatan Batang-batang dan satu perempuan asal Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota, Yunia Cindy (30).

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka pada Senin 4 Mei 2020 oleh Satresnarkoba Polres Sumenep.

Diceritakannya, awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka Yunia Cindy dan Hamdan Wediyono sering menggunakan dan transaksi narkotika jenis sabu. Sehingga kemudian dilakukan lidik.

Dan mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka yang disebutkan berboncengan sedang mengendarai sepeda motor sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan.

“Maka dilakukanlah penghadangan disertai penangkapan kepada kedua tersangka (Yunia Cindy dan Hamdan Wediyono) di pinggir Jalan KH Agus Salim Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep tepatnya di depan Lapangan Giling,” terang AKP Widiarti, Jumat (8/5/20).

“Dengan barang bukti berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan di tangan kiri tersangka Yunia Cindy,” sebutnya.

Setelah ditunjukkan kepada kedua terlapor lanjut Widi, diakui barang bukti narkoba jenis sabu tersebut didapatkan dari tersangka Abd Gaffar.

“Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Abd Gaffar di rumahnya. Dan mengakui telah menjual ke tersangka (Yunia Cindy dan Hamdan Wediyono),” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka Abd Gaffar, berupa seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik bekas yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Saat ini tersangka berikut barang buktinya diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka akan dikenakan pengetrapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ily)

No More Posts Available.

No more pages to load.