Memukul Pengendara, Asisten Deputi KementErian Pariwisata Dituntut Penjara

oleh -102 Dilihat
oleh
Terdakwa Muhammad Yusuf Affandi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, PETISI.CO – Dianggap terbukti melakukan pemukulan terhadap korban Amik Mariana, Muhammad Yusuf Affandi (34), dituntut hukuman tiga bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Harwiadi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, menyebut Asisten Deputi Kementerian Pariwisata itu melanggar Pasal 351 KUHPidana.

“Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan,” kata jaksa Harwiadi dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/3/2020).

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, sidang dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pembelaan.

Dalam dakwaan Jaksa, perkara ini berawal saat terdakwa mengendarai mobil dari arah Tol Menanggal di Jalan A Yani Surabaya disalip oleh Amik Mariana (saksi korban).

Terdakwa tidak terima, sehingga terjadi saling salip menyalip. Terdakwa kembali menyalip dari sebelah kiri, yang kemudian saksi korban menghentikan mobilnya, dan sempat adu mulut.

Melihat saksi membuka kaca mobilnya, terdakwa turun dan menghampirinya. Namun saksi menutup kaca mobilnya dan melanjutkan perjalanan. Terdakwa yang masih emosi, mengejar dan menghentikan di depan Mall City of Tomorrow (Cito).

Lalu keduanya keluar dari mobil. Terdakwa yang emosi, meludahi muka saksi yang kemudian dibalas. Kemudian terdakwa memukul wajah kanan korban menggunakan tangan kirinya dengan posisi mengepal, hingga terjatuh.

Akibat pukulan itu korban mengalami luka memar di wajah, telapak tangan kanan dan lutut kanan luka lecet yang diperkuat hasil visum dari RS Bhayangkara. Dan terdakwa yang tinggal di Jalan A Perum Pondok Manggala Kebraon didakwa pasal 351 KUHPidana. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.