Menerima Suap Dari Pihak Berperkara, Oknum Hakim PN Bondowoso Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

oleh -230 Dilihat
oleh
Kantor Pengadilan Negeri Bondowoso

BONDOWOSO, PETISI.CO – Viral di jagat maya, oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso, inisial HGU, diberhentikan tidak dengan terhormat.

Mengapa demikian, lantaran mantan hakim PN Tarakan ini telah mencoreng lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum karena terbukti menerima suap dari pihak berperkara.

Hal tersebut diketahui dalam sidang majelis kehormatan hakim (MKH), Selasa (30/8/2022) kemarin di Gedung MA Jakarta. HGU dianggap sudah melakukan pelanggaran, berupa Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Oleh sebab itu, berdasarkan keputusan akhir, yang bersangkutan harus diberhentikan secara tidak dengan hormat.

Randi Jastian Afandi, Humas PN Bondowoso, membenarkan, jika memang terdapat hakim yang diberhentikan tidak terhormat. Karena terbukti menerima suap dari pihak yang berperkara.

Menurutnya, HGU  baru bertugas di PN Bondowoso kurang lebih satu tahun yang lalu. Setelah sebelumnya bertugas di PN Tarakan.

“Kami sudah mendengar putusannya. Namun, sampai saat ini masih belum menerima salinannya secara resmi,” katanya, Jumat (2/9/2022).

Selain itu, Randi juga menjelaskan, HGU menerima suap bukan saat bertugas di Bondowoso. Oleh sebab itu, kami tidak mengetahui secara pasti seperti apa kasusnya, berikut dengan bentuk laporannya.

“Bukan di pengadilan negeri Bondowoso itu,” tandasnya.

Seraya menambahkan, sebelum menjalani sidang beberapa hari lalu, HGU  masih aktif melakukan sidang di PN Bondowoso. Beruntung, salah satu inovasi di tempat tersebut, para hakim dilaarang untuk bertemu dengan pihak yang berperkara. Jika terpaksa harus bertemu, maka harus dihadirkan kedua belah pihak yang bersangkutan.

“Kami sudah sediakan ruangan khusus untuk itu,” tandasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun petisi.co, saat menjalani sidang, terlapor didampingi oleh tim pembela dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Dr Joko Sasmito. Keputusannya, secara bulat menjatuhkan sanksi berat kepada terlapor. Sehingga dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.