Menipu Rp 20,5 Miliar, Christian Halim Divonis 2,5 Tahun

oleh -101 Dilihat
oleh
Terdakwa Christian Halim.

SURABAYA, PETISI.CO – Terbukti menipu berkedok pembangunan infrastruktur tambang nikel,

Christian Halim, dihukum penjara dua tahun dan enam bulan. Putusan hukuman itu disampaikan pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (22/4/2021).

Majelis hakim diketuai Ni Made Purnami dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan hukuman karena terdakwa berbelit-belit. Tidak mengakui perbuatannya.

“Selain itu, perbuatan terdakwa juga dinilai telah merugikan pihak lain (pelapor),” tegas Ni Made.

Sedangkan, status terdakwa yang belum pernah ditahan, dijadikan pertimbangan yang meringankan dalam menjatuhkan vonis.

Majelis hakim menyebut semua unsur pidana terpenuhi. Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah sesuai dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” kata Ni Made membacakan amar putusannya.

Menanggapi vonis hakim, JPU Novan B Arianto dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, langsung menyatakan banding. Kendati vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan (conform).

“Kita JPU menyatakan banding, Yang Mulia,” ujar jaksa Novan menjawab pertanyaan hakim.

Sedangkan, tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa menyatakan pikir-pikir. “Kita pikir-pikir,” kata Jaka Maulana, salah satu anggota tim penasihat hukum terdakwa.

Dikonfirmasi usai sidang, jaksa Novan mengatakan, bahwa vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Christian Halim tersebut sudah memenuhi unsur keadilan. Penerapan pasal pun sudah sesuai dakwaan.

“Kita menyatakan banding karena masa penahanan terdakwa habis dalam hitungan beberapa hari ke depan. Masa penahanannya bakal habis pada 24 April 2021 ini. Agar tidak ada cela untuk terdakwa lepas, kita harus menyatakan banding. Dan, kita akan melaporkan hal ini kepada pimpinan,” ujar jaksa Novan.

Sedangkan pengacara Jaka Maulana mengatakan bahwa vonis tersebut merupakan uraian dari materi yang ada dalam tuntutan JPU.

“Majelis hakim tidak mempertimbangkan keseluruhan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang. Kita akan banding, meskipun tadi kita menyampaikan masih pikir-pikir. Dan laporan terhadap majelis hakim kepada KY, saat ini masih tetap berjalan,” ujar Jaka.

Seperti yang tertuang dalam dakwaan, terdakwa Christian Halim menyanggupi melakukan pekerjaan penambangan bijih nikel yang berlokasi di Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.

Kepada pelapor Christeven Mergonoto (pemodal) dan saksi Pangestu Hari Kosasih, terdakwa menjanjikan untuk menghasilkan tambang nikel 100.000 matrik/ton setiap bulannya dengan catatan harus dibangun infrastruktur yang membutuhkan dana sekitar Rp 20,5 miliar.

Terdakwa mengaku sebagai keluarga dari Hance Wongkar kontraktor alat berat di Sulawesi Tengah yang akan membantu menyediakan alat berat apabila penambangan berjalan. Padahal, masih menurut dakwaan, belakangan diketahui terdakwa tidak memiliki hubungan dengan orang tersebut.

Dana sebesar Rp 20,5 miliar yang diminta terdakwa telah dikucurkan. Namun janji tinggal janji, terdakwa tidak dapat memenuhi kewajibannya.

Bahkan menurut perhitungan ahli ITS, terdapat selisih anggaran sebesar Rp 9,3 miliar terhadap hasil proyek yang dikerjakan terdakwa.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 378 jo pasal 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.