Menuju Mojokerto Maju Jawaban Bupati dan DPRD Atas Dua Reperda Yang Diusulkan

oleh -197 Dilihat
oleh
Rapat paripurna lanjutan.

MOJOKERTO, PETISI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna lanjutan tanggal 10 Februari dengan agenda  jawaban bupati atau pandangan umum fraksi-fraksi  terhadap dua reperda.

Yaitu tentang pembentukan dana cadangan pemilihan bupati dan wakil Bupati Mojokerto 2024 dan reperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 9 tahun 2019  tentang badan usaha milik desa dan jawaban DPRD atas pandangan bupati terhadap dua reperda tentang perumahan dan kawasan pemukiman dan reperda tentang penyelenggaraan pendidikan, Senin (14/02/2020) di ruang rapat graha whicesa gedung DPRD Kabupaten Mojokerto

Ketua sidang paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, Hj Ainy Zuroh yang didampingi dua wakil ketua DPRD memberikan kesempatan kepada bupati  dan DPRD untuk memberikan jawaban dan pandangan umum terhadap dua reperda.

Pada sidang paripurna kali ini jawaban bupati yang diwakili wakil Bupati Muhammad Al barra menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas seluruh pertanyaan koreksi saran dan masukan serta dukungan dari seluruh fraksi DPRD.

Kami akan menyampaikan jawaban yang lebih bersifat sosial dan prinsip sedangkan jawaban secara lengkap kami sampaikan dalam bentuk lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan.

Terkait reperda tentang pembentukan dana cadangan untuk kegiatan pemilihan bupati dan wakil Bupati kami mengusulkan perubahan besaran dana cadangan yang semula Rp 45 miliar menjadi sebesar Rp 55 miliar telah kami rumuskan dalam ketentuan pasal 5 ayat 1 dan 2, sebagai mana di maksud dianggarkan dalam APBD yang alokasi  dananya di sediakan pada a perubahan APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp 35,30 miliar, B APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp 25 miliar.

Sedangkan mengenai sumber dana cadangan dimaksud berasal dari penyisihan atas penerimaan daerah dan penghematan anggaran  belanja.

Selanjutnya berkenan dengan reperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 9 tahun 2019 tentang badan usaha milik desa kami jelaskan sebelum diberlakukan undang undang nomor 11 tahun 2020 kami secara aktif melakukan pembinaan dan pengawasan dalam bentuk kegiatan sosial serta pendampingan kepada pemerintah desa.

“Terkait pembentukan dan penyelenggaraan badan usaha milik desa sebagaimana di atur dalam ketentuan pasal 19 dan pasal 20 peraturan menteri dalam negeri nomor 11 tahun 2014 tentang pedoman teknis peraturan di desa dilakukan untuk mengetahui apakah materi muatannya telah sesuai dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum  dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ucap Wabub sebelum mengakhiri jawabannya.

Wabub menyampaikan berapa pantun pergi ke apotek beli obat obatan di minum menjadi sehat sakit ini. Walau kita sering berdebat tetap semangat dan mencapai mufakat.

“Bu lurah pergi belanja ke pasar beli ketan dapatnya bubur pemerintah dan DPR adalah mintra sejajar bekerja mewujudkan Mojokerto adil dan makmur,” tutup Wakil Bupati Muhammad Al Barra.

Selanjutnya anggota DPRD menyampaikan jawaban pendapat bupati atas 2 reperda inisiatif DPRD kami sampaikan ucapan terima kasih atas saran dan masukan serta kerjasamanya  terhadap dua rancangan peraturan  daerah merupakan bahan evaluasi kita bersama dalam rangka membentuk peraturan perundang-undangan

“Yaitu peraturan daerah bahwa perlu adanya harmonisasi secara vertikal dan horizontal. Dan untuk jawaban atas pendapat bupati lebih lengkapnya akan kami lampirkan dan merupakan bagian tak terpisahkan,” ungkap Sudiarto anggota DPRD.

Ikut hadir dalam kegiatan bupati Mojokerto Hj ikfina Fatmawati, sekdakab, OPD, forkopimda. (ng)

No More Posts Available.

No more pages to load.