Menuntut Pemkab Sumenep Bernyali Sanksi Tambak Udang, Mahasiswa Duduki Kantor Bupati Hingga Malam

oleh -95 Dilihat
oleh
Nekad, hingga malam rela duduki Kantor Bupati Sumenep menuntut sanksi terhadap tambak udang.

SUMENEP, PETISI.CO – Demi menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep bernyali mengambil sikap tegas memberikan sanksi terhadap banyaknya korporasi tambak udang ilegal yang melanggar aturan tetap dibiarkan beroperasi, mahasiswa rela nekad menduduki depan kantor bupati setempat hingga malam hari, Rabu (17/6/2020).

Aksi tunggal oleh seorang mahasiswa yang tergabung dalam anggota Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS) dilakukan sejak pagi sekitar pukul 09.00 WIB, sebagai bentuk protes terhadap Pemkab Sumenep yang tidak berani memberikan sanksi kepada perusahaan tambak udang yang melanggar aturan dan merusak alam.

Sehingga menganggap Kabupaten Sumenep hancur akibat banyaknya perusahaan tambak udang nakal yang tetap beroperasi, yang sengaja diperlihatkan kepada khalayak berupa poster yang dibawa bertuliskan “Percuma Saya Hidup Jika Harus Melihat Sumenep Hancur Karena Pengrusakan oleh Korporasi”.

Kendati bertahan sampai berjam-jam di depan kantor Bupati Sumenep di jalan DR Cipto, Desa Kolor, Kecamatan Kota, tidak mendapatkan respon apapun dari pihak Pemerintah Kabupaten Sumenep dan tetap memilih bertahan.

“Saya akan bertahan sampai tuntutan dipenuhi oleh Bupati Sumenep,” jelasnya, Rabu (17/6) malam.

Dimana pada tuntutannya, meminta Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk berani memberikan sanksi tegas bagi pengusaha tambak udang yang melanggar aturan dan mencabut izin usaha pengusaha nakal yang terbukti merusak serta mencemari lingkungan alam demi keuntungan usahanya.

Karena sebelumnya, menurutnya sejak dalam beberapa tahun terakhir perusakan alam gencar dilakukan di Kabupaten Sumenep oleh beberapa perusahaan Tambak Udang.

“Mirisnya perusakan alam ini seolah dibiarkan oleh Pemkab Sumenep,” ujar Shafid Ahmadi, seraya menyebut mirisnya lagi terkesan adanya upaya pembiaran, Rabu (17/6).

Salah satu bukti, Pemkab Sumenep dikatakannya tidak berani memberikan sanksi tegas pada pihak perusahaan yang sudah terbukti melanggar aturan dan merusak alam.

Beberapa contoh dibeberkannya, perusakan alam yang dilakukan oleh tambak udang misalnya diantaranya tambak udang di Desa Pakandangan, Kecamatan Bluto (CV. Indah Grup) dan itu terkesan dibiarkan oleh Pemkab Sumenep.

“Tambak udang tersebut, beroperasi secara ilegal dan melakukan reklamasi selama bertahun-tahun dan dibiarkan oleh pemerintah. Sempat ditutup pada tahun 2019 lalu dan beroperasi kembali meski izinnya belum keluar,” bebernya.

Berikutnya tambak udang di Desa Andulang Kecamatan Gapura (CV. Madura Marina Lestari). Dimana tambak tersebut selama beroperasi beberapa tahun di Sumenep sudah dua (2) kali ditemukan pelanggaran IPAL (instalasi pengolahan air limbah) oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep.

“Anehnya, meski peringatan pertama dan kedua tidak digubris oleh pihak perusahaan, DLH tidak berani memberikan sanksi tegas. Tambak udang ini juga melanggar batas sempadan pantai, namun dibiarkan oleh Pemkab Sumenep,” jelasnya.

Selain itu, sampel lainnya dari tambak udang ilegal yang beroperasi di Kabupaten Sumenep yang terletak di Desa Lombang, Kecamatan Batang-batang (CV. Lombang Sejahtera) yang memiliki izin operasi tambak udang seluas kurang lebih 11 hektar, diduga telah melakukan perluasan lahan garapan hingga mencapai 30 hektar dan melanggar batas sempadan pantai namun lagi dan lagi dibiarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Dimana untuk pembangunan tambak udang di area wisata Pantai Lombang tersebut di sebut-sebut bisa merusak sektor Pariwisata khususnya pesona cemara udang Pantai Lombang yang dibiarkan oleh pemerintah.

Selanjutnya reklamasi pantai untuk tambak udang di Desa Romben Barat, Kecamatan Dungkek juga dibiarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Termasuk juga pembangunan tambak udang di Desa Badur, Kecamatan Batuputih yang terlalu mepet dengan laut atau melanggar batas sempadan pantai yang juga dibiarkan. Padahal, tambak udang tersebut pernah disidak oleh DPRD Kabupaten Sumenep dan dikeluarkan rekomendasi penutupan oleh Komisi III namun tidak ditindak lanjuti.

“Aksi mogok makan ini sampai ada ketegasan sikap Pemkab Sumenep untuk menyelamatkan alam Kabupaten Sumenep,” katanya. Untuk itu meminta Pemkab Sumenep memberikan sanksi tegas.

Dalam hal ini bagi pelaku usaha tambak udang yang beroperasi yang melanggar aturan dan menekankan untuk mencabut izin pengusaha nakal yang terbukti merusak atau mencemari alam. “Untuk itu tidak butuh janji, tapi bukti,” tegas dia. (ily)

No More Posts Available.

No more pages to load.