Menyoal Pembuang Sampah Liar, DPRD Sidoarjo: Wabup Jangan Putar Lagu Lama

oleh -124 Dilihat
oleh
Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo Choirul Hidayat

Sidoarjo, petisi.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo, angkat bicara terkait video viral Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana yang melontarkan statment Reward and Punishment dalam persoalan sampah liar. Menurut Ketua Komisi C, Choirul Hidayat dalam menangani prilaku buang sampah, wabup diharapkan tidak memutar lagu lama.

“Yang disampaikan Bu Mimik dalam video viral itu sama dengan beliau memutar lagu lama. Upaya menjerat pelaku pembuang sampah dengan memberikan hadiah bagi yang bisa merekam atau menangkap basah sudah pernah dilakukan oleh beberapa kades di Sidoarjo,” terang Choirul saat ditemui di ruang kerja Komisi C DPRD Sidoarjo, kamis petang (8/5/2025).

Hasil dari iming-imingi hadiah bagi yang bisa merekam atau menangkap pelaku pembuang sampah sembarangan, hingga detik ini belum terdengar kabarnya. Bahkan orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) saat buang sampah juga belum pernah dipublish.

“Sampai hari ini, saya belum pernah dengar pembuang sampah yang terjaring OTT dijatuhi hukuman lalu diumumkan ke publik. Demikian pula orang yang menangkap dapat hadiah juga belum pernah saya dengar,” tandas politisi senior dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini.

Choirul justru lebih sependapat jika pemerintah daerah menerapkan sanksi berat bagi warga tak taat kebersihan lingkungan dengan ancaman denda seperti yang termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2012.

“Saya sangat setuju jika pelaku nakal pembuang sampah dijatuhi sanksi berat berupa denda Rp 50 juta sesuai Perda nomor 6 tahun 2012. Dengan begitu efek jeranya lebih memiliki pengaruh bagi Prilaku atau budaya buang sampah. Mereka tidak bakal berani lagi buang sampah serampangan,” kata dia.

Ia juga menyoroti banyak kasus penanganan pelanggaran sampah liar yang pelakunya hanya dijatuhi hukuman ringan, karena alasan buang sampah termasuk tindak pidana ringan (Tipiring). Akibatnya hukum dipandang sebelah mata oleh pelaku pembuang sampah liar.

“Pelakunya ya orang itu – itu saja. Orang sama, habis dikenai tipiring, bebas berbuat yang sama. Begitu terus dan ini salah kaprah dengan penegakan hukum kita. Mereka (pelanggar hukum) jadi sangat meremehkan,” tegasnya.

Terkait sampah maupun eceng gondok yang menyumbat aliran sungai, Choirul mengusulkan Pemkab melakukan pengadaan ekskavator mini. Tiap kecamatan bisa diawali dengan 1 unit ekskavator dengan pemakaian rutin terjadwal keliling ke seluruh sungai.

“1 ekskavator cukup bisa dipergunakan keliling di sungai-sungai yang ada di wilayah kecamatan. 1 ekskavator mini PC 85 sangat hemat. Pengalaman saya untuk satu bulan, paling perawatannya hanya ganti oli saja. Ini saran dan masukan saya buat Bu Wabup, biar ke depan Sidoarjo tambah baik lagi,” tutupnya. (luk)

No More Posts Available.

No more pages to load.