Meraup Uang Haram Rp 4,4 Miliar, Direktur PT SKS Diadili

oleh -204 Dilihat
oleh
Terdakwa Steven Richard

SURABAYA, PETISI.COMenjabat sebagai direktur di sebuah perusahaan, memang enak. Tapi kalau menggunakan kewenangannya untuk diri sendiri, urusannya jadi lain. Seperti yang dilakoni Steven Richard. Dia diduga melakukan penggelapan uang senilai Rp 4,4 miliar.

Perbuatan pidana itu dilakukan saat dia menjabat sebagai Direktur PT Surya Kreasi Smartindo (PT SKS). Steven Richard pun akhirnya duduk di kursi terdakwa, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (28/6/2021).

Pada sidang perdana itu, mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko, di hadapan majelis hakim diketuai Martin Ginting.

Dalam dakwaannya Jaksa Winarko mengatakan, terdakwa bekerja di PT SKS sejak September 2020. PT SKS merupakan unit usaha dari PT Hatsonsurya Electric (HE). Bertugas untuk menjalankan event, guna mendongkrak penjualan produk yang dijual PT HE di toko Hartono.

“Sebelum kerja di PT SKS, terdakwa sejak 2012 sampai Agustus 2020 bekerja di PT Hatsonsurya Electric. Dirinya keluar lalu masuk lagi ke PT SKS sebagai Direktur,” kata JPU Winarko kepada awak media usai sidang.

Selain melaksanakan event, PT SKS juga bekerjasama dengan pihak ketiga. Seperti Bank yang berkaitan dengan promo di PT Hatsonsurya Electric. Diantaranya, Bank CityBank, Bank HSBC, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI 46 dan CIMB Niaga.

Bank tersebut memberikan target penjualan dalam satu tahun. Target itu berupa, nasabah yang mengajukan kredit barang di toko elektronik Hartono. Kalau target tercapai, pihak Bank akan memberikan dana Sponsorship. Dana itu digunakan untuk mendanai event di PT SKS.

Pihak Bank juga dapat meminta sebagian dari uang Sponsorship itu untuk diberikan kepada nasabah prioritas. Uang itu diberikan dalam bentuk voucher yang dikemas dalam loyalty program.

“Terdakwa melihat perjanjian itu sebagai peluang untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Terdakwa lalu menghubungi Ryvana Andeira Gimon. Ia merupakan Central Cashier Manager pada divisi Finance di PT Hatsonsurya Elektrik,” kata Jaksa.

Divisi itu yang berhak mencetak dan mengeluarkan voucher secara resmi dari uang Sponsorship. Terdakwa meminta Ryvana untuk mengeluarkan voucher. Nilainya Rp 50 ribu sebanyak 1000 lembar dan voucher Rp 100 ribu sebanyak 44.050 lembar.

Terdakwa mengatakan seolah-olah voucher itu yang minta enam Bank. Padahal, pihak Bank tidak pernah meminta voucher tersebut. Setelah terdakwa mendapat voucher itu, ia malah menjual dengan kerugian 10 persen.

“Alasannya ada nasabah Bank yang meminta tolong untuk dijualkan,” kata jaksa.

Terdakwa lalu menawarkan voucher itu kepada Joseph Dwi Putra Koesnadi dan Tofani Lazuardi. Kedua orang ini mau membeli voucher. Joseph membeli 150 lembar dengan pecahan Rp 100 ribu, membayar Rp 13,5 juta.

Sementara Tofani membeli 50 lembar voucher dengan nilai Rp 100 ribu, membayar Rp 4,5 juta. Semua voucher yang di beli itu, sudah digunakan untuk membeli barang elektronik di toko Hartono.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. Tentang penipuan dan penggelapan. (pri)