Mobil Pelat Merah Pemkot Terobos CFD, Komisi C DPRD Surabaya Akan Lakukan Pemanggilan

oleh -59 Dilihat
oleh
Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Endy Suhadi

SURABAYA, PETISI.CO – Kegiatan Car Free Day (CFD) telah dibuka kembali pada pagi hari di Jalan Tunjungan dan Jalan Darmo, Kota Surabaya pada Minggu (22/5/2022) lalu.

Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Endy Suhadi menerangkan, setiap kali pihaknya menerima laporan yang berkaitan dengan CFD, antusiasme warga yang hadir sangatlah luar biasa. Tidak hanya itu, lokasi CFD biasanya digunakan warga untuk berolahraga tanpa adanya asap kendaraan bermotor.

“Khususnya bagi pesepeda, juga warga masyarakat yang mau melakukan aktivitas olahraga baik senam, jalan kaki dan sebagainya tanpa menggunakan kendaraan bermotor roda dua atau roda empat,” ungkap Endy saat dihubungi, Senin (20/6/2022).

Namun, Endy menyayangkan pembukaan perdana CFD pada Minggu (22/6/2022) lalu di Jalan Darmo justru ada mobil pelat merah milik pejabat Pemkot Surabaya yang menerobos lokasi CFD. Bahkan, video mobil pelat merah yang menerobos CFD itu viral di media sosial.

“Apabila ada kendaraan roda dua atau empat berlalu lalang di daerah CFD ini sudah jelas-jelas melanggar aturan dari kegiatan tersebut. Harusnya, teman-teman pemkot yang berjaga di situ kan ada. Baik dari Linmas, Satpol PP, ataupun Dishub dan kepolisian di depan itu kan sudah ada penjaganya saat kegiatan itu,” ujarnya.

Menurutnya, peristiwa mobil pelat merah menerobos pelaksanaan CFD tentu sangat mencoreng Pemkot Surabaya. Terlebih lagi, tidak sedikit anggaran yang harus dikeluarkan dalam pelaksanaan CFD itu.

“Oleh karena itu kalau ada kendaraan entah itu dinas harusnya malu, dengan apa yang sudah dilakukan pada kegiatan tersebut. Artinya, juga melanggar, dan ini menjadi sangat tidak baik kalau ada kendaraan pelat merah tetap saja melanggar peraturan,” kata Endy.

Ia memastikan, Komisi C DPRD Surabaya bakal memanggil pejabat yang telah menerobos CFD itu untuk meminta penjelasan. Jangan sampai, lanjutnya, pelanggaran itu dilakukan tidak karena ada urgensi atau kepentingan yang mendesak.

“Ini harus kita panggil nanti, ada apa kok sampai berani menerobos seperti itu. Urgensinya seperti apa, ada kegiatan apa. Apakah di jalan lain tidak bisa dilewati sampai menerobos area CFD seperti itu,” paparnya.

Dia melanjutkan, warga masyarakat sendiri apabila ingin masuk atau melintas ke area CFD tidak diperbolehkan jika membawa kendaraan roda dua atau empat.

“Sanksinya nanti kita panggil. Kalau ada laporan seperti ini kita panggil di Komisi C. Karena ini sesuai dengan tupoksi kinerja Komisi C. Jangan sampai keadaan seperti ini menjadi satu permasalahan yang tidak bisa diselesaikan pemkot sendiri,” pungkas Endy. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.