Modus Menyewa Motor ‘Arek Bumiaji’ Diamankan Reskrim Polres Batu

oleh -45 Dilihat
oleh
Kapolres Batu, AKBP Harviandhi Agung Pratama, Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Hendro Triwahyono M.H, Kasubag Humas Ipda Ivandi, dan tersangka saat gelar di Polres Batu

BATU, PETISI.CO – Muhammad Khamim (29), warga Dusun Binangun, Desa Bumiaji, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, dilumpuhkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu.

Pasalnya, modus yang dia terapkan dengan cara menyewa kendaraan bermotor yang akhirnya tidak dikembalikan kepada pemiliknya, lalu pria ini diamankan di balik jeruji besi.

Kapolres Batu AKBP Harviandhi Agung Pratama, mengatakan, bahwa kasus penggelapan kendaraan bermotor ini, pihak keplolisian berhasil mendapatkan barang bukti 9 unit kendaraan bermotor roda dua, dan satu  unit kendaraan bermotor roda empat  merk Daihatsu Xenia.

“Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP)-nya di wilayah Malang Raya,” katanya, Senin (7/10/2019).

Saat gelar perkara di halaman Mapolres Batu, dijelaskan olehnya, berdasar laporan masyarakat yang diterima, bahwa 21 Maret 2019 yang lalu tersangka Muhammad Khamim tengah menyewa kendaraan bermotor roda dua, dihitung per harinya Rp 70 ribu.

“Waktu itu, kesepakatannya disewa perhari Rp 70 ribu, dan disewa selama 4 hari hingga 25 Maret 2019. Tetapi, pelaku tidak punya etikat baik untuk mengembalikan kendaraan yang disewanya, sebingga korban melaporkan ke polisi 27 September 2019 lalu,” ujarnya.

Menurut Harvi, Satreskrim Polres Batu berhasil mengamankan pelaku, dan didapat satu kendaraan sepeda motor. Setelah dilakukan pendalaman tenyata pelaku juga menggelapkan sepeda motor lain berjumlah 9 unit dari berbagai merk dan 1 unit kendaraan roda empat merk Daehatsu Xenia.

“Kepada masyarakat Malang Raya yang mungkin kehilangan, atau ada laporan polisi yang kendaraannya disewa silahkan hubungi kami Polres Batu, silahkan bawa bukti kepemilikan, karena modus pelaku menyewa kepada masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Hendro Triwahyono M.H menambahkan bahwa modus penggelapan yang dilakukan tersangka adalah dengan menyewa kendaraan bermotor kepada personal. Bukan melalui agen jasa persewaan kendaraan bermotor.

“Untuk modus, tersangka meminjam kendaraan dengan menggunakan satu KTP ke perorangan. Agar tidak dicurigai, tersangka meminjam kendaraan diareal Malang Raya. Tidak hanya di Kota Batu saja,” jelas Kasat.

Dia tegaskan, Setelah berhasil meminjam kendaraan tersangka lalu menggadaikan kendaraan tersebut. Untuk sepeda motor digadaikan tersangka senilai Rp 2,5 juta. Sedangkan mobil digadaikan dengan nominal Rp 26 juta.

“Akibat dari penggelapan yang dilakukan tersangka. Kerugian materi dari sembilan kendaraan tersebut mencapai Rp 200 juta,” tegasnya.

Lebih lanjut, Khamim mengakui jika tindak pidana yang dilakukan dikarenakan untuk membayar jeratan hutang yang dimilikinya senilai Rp 100 juta.

Akibat perbuatannya, Khamim dijerat pasal 372 dengan hukuman penjara masimal 4 tahun.

“Seperti diketahui, Polres Batu berhasil mengamankan sembilan kendaraan tersebut meliputi satu mobil xenia warna putih dengan nopol N 1551 BN. Kemudian tujuh motor matic dan satu unit motor Satria F Nopol K 5261 EM,” pungkasnya.(dem/eka)