Mucikari Bersama Enam Wanita Penghibur Diamankan Polres Gresik

oleh -95 Dilihat
oleh
Kapolres Gresik menunjukkan barang bukti yang diamanknan dari warkop prostitusi.

GRESIK, PETISI.COSebuah warung kopi (warkop) diduga menyediakan jasa prostitusi digrebek oleh anggota Polres Gresik, dari penggrebekan tersebut petugas mengamankan seorang lelaki pengelola sekaligus pemilik warung dan enam orang wanita penghibur yang berada di Desa Banyu Urip, Kecamatan  Kedamean, Kabupaten Gresik.

Dalam Konferensi Pers yang digelar di halaman Mapolres Gresik, Kapolres AKBP. Arief Fitrianto SH, SIK, MM, didampingi Kasat Reskrim Res Gresik AKP. Bayu Febriyanto Prayoga SH, SIK, dan Kasubag Humas Polres Gresik AKP Bambang Angkasa, mengungkapkan, telah terjadi tindak pidana prostitusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 dan 506 KUHP.

“Kejadian berawal daripada informasi dan laporan masyarakat, Selasa (13/10/2020) sekitar pukul 22.00 wib, sebuah warkop telah menyediakan Wanita Tuna Susila (WTS) untuk melayani laki-laki hidung belang di kamar-kamar yang telah disediakan oleh warung kopi tersebut,” terang Kapolres, Kamis (15/10/2020).

Atas informasi tersebut, ungkap Kapolres, selanjutnya anggota Polres Gresik datang ke lokasi melakukan penyelidikan dan juga pengamatan. Ternyata benar, di warung kopi tersebut telah menyediakan wanita-wanita penghibur yang bisa diajak kencan dan berhubungan badan di kamar-kamar belakang warung kopi tersebut.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap pengelola yang sekaligus pemilik warung yang berinisial JRA dan saat dilakukan penggeledahan di salah satu kamar petugas mendapati seoran laki-laki bersama wanita sedang melakukan hubungan badan,” jelas AKBP Arief F.

Masih Kapolres Gresik, setelah dilakukan penggeledahan dan interogasi tehadap pengelola yang sekaligus pemilik warung kopi, JRA mengaku sebagai mucikari dan menyediakan tempat untuk perbuatan melakukan asusila dengan tarif sekali kencan sebesar Rp 150.000 dan mendapat sewa kamar Rp 50.000 untuk setiap tamu yang masuk, yang mana wanita penghibur tersebut didatangkan dari wilayah Cirebon.

“Selanjutnya mucikari bersama enam orang wanita penghibur tersebut, beserta barang bukti lainnya, di antaranya, dua potong kain sprai, buku tulis rekap keluar masuk tamu, uang tunai sebesar Rp 400.000, minyak wangi, celana dalam dan BRA, dan tisue bekas, semuanya dibawa ke Polres Gresik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Arief.

Sementara, tersangka JRA mengaku telah menjalankan bisnis prostitusi selama sekitar dua sampai tiga tahun, dan wanita-wanita penghibur tersebut diambilnya dari Cirebon.

Dalam menjalankan bisnis esek-esek tersebut tersangka mengaku hanya dengan menunggu tamu datang di warungnya.

“Saya punya warung pak dan menyediakan kamar-kamarnya, wanita-wanita itu berasal dari Cirebon dan yang paling muda berusia 20 tahun,” kata JRA. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.