Mucikari Vannessa Angel Dihukum Lima Bulan, Janji Tidak Mengulangi

oleh -82 Dilihat
oleh
Terdakwa Fitriandi usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, PETISI.COTerbukti bersalah menjadi mucikari Vanessa Angel, Fitriandri alias Vitly Jen, dihukum lima bulan penjara. Majelis hakim menjatuhkan hukuman tersebut pada sidang di ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (5/3/202).

Majelis hakim diketuai Dwi Purwadi, menyatakan Fitriandi terbukti bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1, Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Fitriandi selain dihukum badan, juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 5 juta. “Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” tutur hakim Dwi Purwadi.

Hal yang meringankan, kata hakim, terdakwa masih punya anak bayi yang baru dilahirkan, dan berterus terang selama persidangan.

Vonis yang lebih ringan dua bulan tersebut langsung disambut ucapan menerima dari terdakwa Vitly. Sedangkan jaksa masih menyatakan pikir-pikir. “Saya terima pak hakim,” tutur Vitly menjawab pertanyaan hakim Dwi Purwadi.

Usai sidang, Vitly langsung menyalami tiga hakim yang mengadili perkaranya. Saat itulah hakim Dwi Purwadi bertanya terkait penahanan yang telah dijalaninya. “Sudah tiga bulan lebih pak,” katanya.

Hakim Dwi Purwadi pun berpesan agar terdakwa Vitly tidak mengulangi perbuatannya. “Iya sudah, jangan diulangi lagi,” pungkas hakim Dwi Purwadi.

Dalam kasus ini, Vitly menjadi terdakwa terakhir yang disidang dalam kasus prostitusi online, yang melibatkan artis Vanessa Angel tersebut. Dua koleganya, Tentri Novanta, Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, Endang Suhartini alias Siska dan Vanessa sendiri sudah disidang. Bahkan mereka sudah bebas setelah rampung menjalani masa hukuman sesuai vonis majelis hakim.

Vitly divonis bersalah menyediakan layanan prostitusi online, menerima pesanan pelanggan. Vanessa ditangkap polisi di Hotel Vassa Surabaya pada 5 Januari tahun lalu. Dia ditangkap saat akan melayani pelanggan bernama Riyan, setelah sepakat dengan tarif Rp 80 juta untuk sekali kencan. Sampai kini identitas Rian tidak terungkap. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.